Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal
Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Menurut majelis hakim, terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Putra Sulung Syekh Ali Jaber Kenang Sosok Sang Ayah: Halus, Enggak Pernah Marah
“Terdakwa yang telah menikam lengan kanan korban, menggunakan pisau dapur telah masuk dalam definisi menghilangkan nyawa orang lain,” kata majelis hakim. Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Merujuk ketentuan pasal 351 ayat 1 dengan ancamannya 2 tahun 8 bulan, terdakwa juga dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat terkiat kepemilikan senjata tajam dan diputusan vonis 4 tahun penjara.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung yang sebelumnya menuntut Alpin dengan hukuman 10 tahun penjara. Menurut JPU, Alpin melanggar pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan.
Syekh Ali Jaber ditusuk terdakwa Alpin pada Minggu 13 September 2020 sore saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Bandarlampung. Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber baru menyampaikan tausiyah selama 15 menit. Namun Syekh Ali Jaber dilaporkan selamat karena hanya terluka di bagian tangan. Dia ditusuk pisau di lengan kanan. Tusukannya dalam sehingga harus mendapat 10 jahitan.
Penusukan Syekh Ali Jaber terekam dalam video amatir warga berdurasi 57 detik. Dalam rekaman terlihat pelaku usai menikam langsung ditangkap sejumlah jamaah.Kasus penusukan ini sedang ditangani kepolisian setempat.
Syekh Ali Jaber wafat pada Kamis 14 Januari 2021 di RS Yarsi Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sebelumnya hafiz Al-Qur'an tersebut telah sembuh dari COVID-19 usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Usai sidang, kuasa hukum Alpin Andrian, Ardiansyah mengaku puas dengan putusan hakim. “Hakim telah objektif dengan menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai fakta persidangan. Menurut kami Alpin hanya berniat melukai,” katanya. Mengenai putusan ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan Alfin. "Namun kalau kami menginginkan melakukan banding," ujarnya.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal
Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Menurut majelis hakim, terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Putra Sulung Syekh Ali Jaber Kenang Sosok Sang Ayah: Halus, Enggak Pernah Marah
“Terdakwa yang telah menikam lengan kanan korban, menggunakan pisau dapur telah masuk dalam definisi menghilangkan nyawa orang lain,” kata majelis hakim. Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Merujuk ketentuan pasal 351 ayat 1 dengan ancamannya 2 tahun 8 bulan, terdakwa juga dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat terkiat kepemilikan senjata tajam dan diputusan vonis 4 tahun penjara.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung yang sebelumnya menuntut Alpin dengan hukuman 10 tahun penjara. Menurut JPU, Alpin melanggar pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan.
Syekh Ali Jaber ditusuk terdakwa Alpin pada Minggu 13 September 2020 sore saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Bandarlampung. Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber baru menyampaikan tausiyah selama 15 menit. Namun Syekh Ali Jaber dilaporkan selamat karena hanya terluka di bagian tangan. Dia ditusuk pisau di lengan kanan. Tusukannya dalam sehingga harus mendapat 10 jahitan.
Penusukan Syekh Ali Jaber terekam dalam video amatir warga berdurasi 57 detik. Dalam rekaman terlihat pelaku usai menikam langsung ditangkap sejumlah jamaah.Kasus penusukan ini sedang ditangani kepolisian setempat.
Syekh Ali Jaber wafat pada Kamis 14 Januari 2021 di RS Yarsi Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sebelumnya hafiz Al-Qur'an tersebut telah sembuh dari COVID-19 usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Usai sidang, kuasa hukum Alpin Andrian, Ardiansyah mengaku puas dengan putusan hakim. “Hakim telah objektif dengan menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai fakta persidangan. Menurut kami Alpin hanya berniat melukai,” katanya. Mengenai putusan ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan Alfin. "Namun kalau kami menginginkan melakukan banding," ujarnya.
(shf)