Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 - 15:43 WIB
loading...
Alpin Andrian Penikam...
Terdakwa Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021). Foto/iNews TV/Andres Afandi
A A A
BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal

Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Menurut majelis hakim, terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: Putra Sulung Syekh Ali Jaber Kenang Sosok Sang Ayah: Halus, Enggak Pernah Marah

“Terdakwa yang telah menikam lengan kanan korban, menggunakan pisau dapur telah masuk dalam definisi menghilangkan nyawa orang lain,” kata majelis hakim. Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Merujuk ketentuan pasal 351 ayat 1 dengan ancamannya 2 tahun 8 bulan, terdakwa juga dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat terkiat kepemilikan senjata tajam dan diputusan vonis 4 tahun penjara.



Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung yang sebelumnya menuntut Alpin dengan hukuman 10 tahun penjara. Menurut JPU, Alpin melanggar pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Berita Terkini
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved