Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 01 April 2021 - 15:43 WIB
loading...
Terdakwa Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021). Foto/iNews TV/Andres Afandi
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal
Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Menurut majelis hakim, terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Putra Sulung Syekh Ali Jaber Kenang Sosok Sang Ayah: Halus, Enggak Pernah Marah
“Terdakwa yang telah menikam lengan kanan korban, menggunakan pisau dapur telah masuk dalam definisi menghilangkan nyawa orang lain,” kata majelis hakim. Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Merujuk ketentuan pasal 351 ayat 1 dengan ancamannya 2 tahun 8 bulan, terdakwa juga dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat terkiat kepemilikan senjata tajam dan diputusan vonis 4 tahun penjara.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung yang sebelumnya menuntut Alpin dengan hukuman 10 tahun penjara. Menurut JPU, Alpin melanggar pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal
Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Menurut majelis hakim, terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Putra Sulung Syekh Ali Jaber Kenang Sosok Sang Ayah: Halus, Enggak Pernah Marah
“Terdakwa yang telah menikam lengan kanan korban, menggunakan pisau dapur telah masuk dalam definisi menghilangkan nyawa orang lain,” kata majelis hakim. Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Merujuk ketentuan pasal 351 ayat 1 dengan ancamannya 2 tahun 8 bulan, terdakwa juga dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat terkiat kepemilikan senjata tajam dan diputusan vonis 4 tahun penjara.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung yang sebelumnya menuntut Alpin dengan hukuman 10 tahun penjara. Menurut JPU, Alpin melanggar pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan.
Lihat Juga :