Simpatisan Bikin Ricuh, Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:45 WIB
loading...
Habib Bahar bin Ali bin Smith dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor ke Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020) malam. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Batu Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020) malam. Narapidana tindak penganiayaan itu sebelumnya menghuni Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan dilaksanakan Selasa (19/5/2020) tadi malam dengan pengawalan ketat polisi dan apparat lapas sesuai dengan protokol standar.
"Pemindahan tidak ada maksud lain, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Rika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar )
Rika menjelaskan, sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, serta melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Padahal, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun, berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan dilaksanakan Selasa (19/5/2020) tadi malam dengan pengawalan ketat polisi dan apparat lapas sesuai dengan protokol standar.
"Pemindahan tidak ada maksud lain, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Rika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar )
Rika menjelaskan, sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, serta melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Padahal, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun, berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Lihat Juga :