Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor
Sidang perdanan gugatan Habib Bahar Smith terhadap SK pembatalan asimilasi digelar tertutup di PTUN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Surat Keputusan (SK) pembatalan status asimilasi atas terpidana Habib Bahar bin Smith yang dikeluarkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Menyikapi gugatan tersebut, Bapas Bogor menyatakan siap menghadapinya. "Kami sangat siap menghadapi gugatan," kata Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana, mewakili Bapas Bogor di PTUN Bandung, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )

Namun Budiana tak menjelaskan kesiapan dan langkah yang akan dilakukan dalam menghadapi gugatan itu. "Tadi baru persiapan. Jadi baru perbaikan gugatan surat kuasa, belum pokok materi. Nanti kami lihat sidang berikutnya," ujar dia.

Seperti diberitakan, gugatan dilayangkan Habib Bahar melalui tim kuasa hukum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Bahar menggugat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor atas pembatalan asimilasi.

Tim kuasa hukum Habib Bahar menilai, pembatalan status asimilasi terhadap kliennya tidak berdasar. Tuduhan bahwa Habib Bahar melanggar PSBB karena mengumpulkan massa saat ceramah dan melakukan provokasi, dinilai lemah.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro dengan agenda pemeriksaan berkas sebelum masuk ke pokok perkara. (BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Habib Bahar, Hakim PTUN Minta Berkas Diperbaiki )

Majelis hakim PTUN Bandung yang memimpin persidangan meminta, pengacara Habib Bahar memperbaiki berkas gugatan. Kuasa hukum Habib Bahar diberi waktu 10 hari untuk revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2020 mendatang. (BACA JUGA: Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN )
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1138 seconds (0.1#10.140)