Peringatan Keras, Satpol PP Medan Hancurkan Gedung Tak Berizin
Rabu, 31 Maret 2021 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Setelah Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Giliran Teh Ninih Rencana Ajukan Gugatan
Menurutnya, jika pemilik bangunan tidak mengurus perizinan bangunan itu, setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu.
“Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana," katanya.
Sementara, Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan Evi mengaku tidak mengetahui informasi tentang pemilik gedung."Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya juga," tandasnya.
Menurutnya, jika pemilik bangunan tidak mengurus perizinan bangunan itu, setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu.
“Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana," katanya.
Sementara, Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan Evi mengaku tidak mengetahui informasi tentang pemilik gedung."Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya juga," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :