Peringatan Keras, Satpol PP Medan Hancurkan Gedung Tak Berizin

Rabu, 31 Maret 2021 - 18:28 WIB
loading...
Peringatan Keras, Satpol...
Satu unit alat berat jenis Dozer Loader dikerahkan ke lokasi untuk menghancurkan sebagian bangunan tersebut, sekitar pukul 13.50 WIB, Rabu (31/3/2021). Foto: SINDONews/Sartana Nasution
A A A
MEDAN - Satuan Pol PP Pemko Medan menghancurkan sebahagian bangunan baru dibangun diJalan Pembangunan Padang Bulan Medan Baru.Alasannya, gedung berlantai empat itu tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) .

Perusakan bangunan tersebut dalam rangka peringatan agar mengurus perizinan dari Pemko Medan . Sebab akibat tidak memiliki SIMB itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan hilang.

Satu unit alat berat jenis Dozer Loader didatangkan untuk menghancurkan sebagian bangunan tersebut,sekitar pukul 13.50 WIB, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Bobby Nasution Ingatkan OPD Tak Main-main dengan Anggaran

Pembongkaran tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Tidak semua bagian bangunan dirobohkan karena hanya untuk memberi kesempatan pemilik agar mengurus izinnya.

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan datang ke alamat bangunan bermasalah itu untuk mengamankan lokasi.

Sesuai data Dinas PKPPR, bangunan yang dirobohkan Sat Pol PP itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Kemudian bangunan lain dilokasi terdapat seluas 2 x 7 meter juga ditengarai menyalahi ketentuan.

Baca juga: Teller Cantik Bank Riau Kepri dan Temannya Bobol Uang Nasabah Sebesar Rp1,3 Miliar

Kepala DinasDinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar mengatakan,karena tidak memiliki izin, pihaknya koordinasi dengan Sat Pol PP untuk merobohkan bangunan itu."Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD," katanya, Rabu (31/3/2021).

Dia mengatakan, seharusnya pemilik bangunan itu segera mengurus izinnya, sebab dari hitungan yang dilakukan, biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp100 juta.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan didampingi Kabid Penegakan PerdaArdhani mengatakan, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan, namun tidak diindahkan juga.

"Jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya," ungkap Sofyan.

Baca juga: Setelah Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Giliran Teh Ninih Rencana Ajukan Gugatan

Menurutnya, jika pemilik bangunan tidak mengurus perizinan bangunan itu, setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu.

“Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana," katanya.

Sementara, Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan Evi mengaku tidak mengetahui informasi tentang pemilik gedung."Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya juga," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Legislatif Partai...
Anggota Legislatif Partai Perindo Mohamad Irfain Dorong Peningkatan PAD Parigi Moutong
Banjir Terjang 4 Kecamatan...
Banjir Terjang 4 Kecamatan di Cianjur, Wakil Ketua DPRD Jabar: Evaluasi Izin Bangunan
Digagas Bobby Nasution,...
Digagas Bobby Nasution, Warga Kota Medan Apresiasi Hadirnya Mal Pelayanan Publik
Target Siap Desember,...
Target Siap Desember, Pembangunan Underpass Jalan HM Yamin Medan Sudah 81,7 Persen
Hingga 16 Oktober, APBD...
Hingga 16 Oktober, APBD Kota Medan TA 2024 Surplus Mencapai Rp326,47 Miliar
Nilai Sistem Pemerintahan...
Nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemko Medan Meningkat dari Tahun Lalu
Ironis, dari 42.000...
Ironis, dari 42.000 Ponpes Hanya 50 Kantongi IMB, BNPB: Waspada!
Menteri PU: Hanya 51...
Menteri PU: Hanya 51 dari 42.000 Ponpes yang Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Warga Tolak Pembangunan...
Warga Tolak Pembangunan Kedubes India di Kuningan Jakarta Selatan, Ada Cacat Prosedur
Rekomendasi
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved