Peringatan Keras, Satpol PP Medan Hancurkan Gedung Tak Berizin

Rabu, 31 Maret 2021 - 18:28 WIB
loading...
Peringatan Keras, Satpol...
Satu unit alat berat jenis Dozer Loader dikerahkan ke lokasi untuk menghancurkan sebagian bangunan tersebut, sekitar pukul 13.50 WIB, Rabu (31/3/2021). Foto: SINDONews/Sartana Nasution
A A A
MEDAN - Satuan Pol PP Pemko Medan menghancurkan sebahagian bangunan baru dibangun diJalan Pembangunan Padang Bulan Medan Baru.Alasannya, gedung berlantai empat itu tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) .

Perusakan bangunan tersebut dalam rangka peringatan agar mengurus perizinan dari Pemko Medan . Sebab akibat tidak memiliki SIMB itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan hilang.

Satu unit alat berat jenis Dozer Loader didatangkan untuk menghancurkan sebagian bangunan tersebut,sekitar pukul 13.50 WIB, Rabu (31/3/2021).



Pembongkaran tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Tidak semua bagian bangunan dirobohkan karena hanya untuk memberi kesempatan pemilik agar mengurus izinnya.

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan datang ke alamat bangunan bermasalah itu untuk mengamankan lokasi.

Sesuai data Dinas PKPPR, bangunan yang dirobohkan Sat Pol PP itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Kemudian bangunan lain dilokasi terdapat seluas 2 x 7 meter juga ditengarai menyalahi ketentuan.



Kepala DinasDinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar mengatakan,karena tidak memiliki izin, pihaknya koordinasi dengan Sat Pol PP untuk merobohkan bangunan itu."Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD," katanya, Rabu (31/3/2021).

Dia mengatakan, seharusnya pemilik bangunan itu segera mengurus izinnya, sebab dari hitungan yang dilakukan, biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp100 juta.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan didampingi Kabid Penegakan PerdaArdhani mengatakan, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan, namun tidak diindahkan juga.

"Jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya," ungkap Sofyan.



Menurutnya, jika pemilik bangunan tidak mengurus perizinan bangunan itu, setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu.

“Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana," katanya.

Sementara, Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan Evi mengaku tidak mengetahui informasi tentang pemilik gedung."Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya juga," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)