Tuntut Ketegasan Kasus Dugaan Pungli BPNT, Sejumlah Ormas Geruduk DPRD Pemalang
loading...
A
A
A
Sementara itu, FH saat keterangan persnya melalui sambungan teleponnya membantah telah menerima setoran uang ratusan juta tiap bulan dari program BPNT. FH juga mengaku tidak pernah berhubungan apapun terkait program BPNT Pemalang dengan Eko, Direktur BUMDESma Bodeh.
Menanggapi itu, pimpinan sidang sekaligus wakil ketua DPRD Pemalang, Subur Musoleh mengatakan persoalan kasus dugaan pungli BPNT oleh anggota DPRD Pemalang akan ditindaklanjuti ditingkat pimpinan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing."Namun kita tetap menjujung asas praduga tak bersalah karena persoalan ini masih dalam proses. Kami baik pimpinan dewan, fraksi, dan badan kehormatan besok akan mengadakan rapat membahas hal ini," katanya.
Menanggapi kembali pernyataan, DPRD, Siswanto secara tegas mewanti-wanti jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan tindakan tegas, maka pihaknya akan melakukan aksi ketidakpuasan dan ketidakpercayaan kepada DPRD. "Anggota dewan yang selama ini dipercaya sebagai wakil rakyat, tapi dalam hal ini diduga menggunakan kesempatan memotong hak rakyat kecil untuk memperkaya diridiri, sangat memalukan," pungkasnya.
Sebelumnya beredar rekaman percakapan yang diduga anggota dewan dengan salah satu BUMDes penyalur BPNT. Seorang oknum Anggota DPRD Pemalang berinisial FH dan petinggi partai politik disebut-sebut menerima ‘upeti’ Rp4.500 untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kabar dugaan setoran ‘upeti’ itu mencuat setelah beredarnya percakapan antara seseorang dengan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma) Kecamatan Bodeh, Eko. BUMDESma adalah suplier pemasok bahan sembako ke agen-agen BPNT untuk kemudian disalurkan ke warga di Pemalang yang mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam rekaman percakapan tersebut, FH disebut menerima ‘upeti’ tiap bulan Rp4.500 per KPM dari lima kecamatan. Jumlah total KPM dari lima kecamatan tersebut adalah 55.000 KPM. Lima kecamatan yang disebut dalam percakapan tersebut antara lain, Comal, Pemalang, Taman, Ulujami, dan Bodeh. Sedangkan uang yang sudah disetorkan yakni periode Januari dan Februari 2021 dengan nominal per bulan sebesar Rp248 juta
Menanggapi itu, pimpinan sidang sekaligus wakil ketua DPRD Pemalang, Subur Musoleh mengatakan persoalan kasus dugaan pungli BPNT oleh anggota DPRD Pemalang akan ditindaklanjuti ditingkat pimpinan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing."Namun kita tetap menjujung asas praduga tak bersalah karena persoalan ini masih dalam proses. Kami baik pimpinan dewan, fraksi, dan badan kehormatan besok akan mengadakan rapat membahas hal ini," katanya.
Menanggapi kembali pernyataan, DPRD, Siswanto secara tegas mewanti-wanti jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan tindakan tegas, maka pihaknya akan melakukan aksi ketidakpuasan dan ketidakpercayaan kepada DPRD. "Anggota dewan yang selama ini dipercaya sebagai wakil rakyat, tapi dalam hal ini diduga menggunakan kesempatan memotong hak rakyat kecil untuk memperkaya diridiri, sangat memalukan," pungkasnya.
Sebelumnya beredar rekaman percakapan yang diduga anggota dewan dengan salah satu BUMDes penyalur BPNT. Seorang oknum Anggota DPRD Pemalang berinisial FH dan petinggi partai politik disebut-sebut menerima ‘upeti’ Rp4.500 untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kabar dugaan setoran ‘upeti’ itu mencuat setelah beredarnya percakapan antara seseorang dengan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma) Kecamatan Bodeh, Eko. BUMDESma adalah suplier pemasok bahan sembako ke agen-agen BPNT untuk kemudian disalurkan ke warga di Pemalang yang mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam rekaman percakapan tersebut, FH disebut menerima ‘upeti’ tiap bulan Rp4.500 per KPM dari lima kecamatan. Jumlah total KPM dari lima kecamatan tersebut adalah 55.000 KPM. Lima kecamatan yang disebut dalam percakapan tersebut antara lain, Comal, Pemalang, Taman, Ulujami, dan Bodeh. Sedangkan uang yang sudah disetorkan yakni periode Januari dan Februari 2021 dengan nominal per bulan sebesar Rp248 juta
(don)