Tuntut Ketegasan Kasus Dugaan Pungli BPNT, Sejumlah Ormas Geruduk DPRD Pemalang

Rabu, 31 Maret 2021 - 02:25 WIB
loading...
Tuntut Ketegasan Kasus Dugaan Pungli BPNT, Sejumlah Ormas Geruduk DPRD Pemalang
Sejumlah warga dan ormas yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Pemerhati Kebijakan Penggunaan Anggaran Negara (Jamak PKPAN) serta Jaringan Pengawalan Aspirasi Rakyat (Jawara) juga dari relawan AMAN menggelar audiensi di ruang paripurna DPR
A A A
PEMALANG - Sejumlah warga dan ormas yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Pemerhati Kebijakan Penggunaan Anggaran Negara (Jamak PKPAN) serta Jaringan Pengawalan Aspirasi Rakyat (Jawara) juga dari relawan AMAN menggelar audiensi di ruang paripurna DPRD Pemalang, Selasa , (30/3/2021).

Kordinator acara sekaligus ketua Jamak PKPAN, Siswanto menyampaikan dugaan pungli dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD dan petinggi partai politik di Pemalang. "Kami tidak ingin menuduh siapapun dan masih memegang asas praduga tak bersalah. Namun jika itu benar, ini sangat melukai perasaan masyarakat yang saat ini masih terkena dampak pandemi," ujarnya.

Siswanto menganggap selama ini ada ketidakberesan hal dalam distribusi BPNT tidak hanya dalam konteks kasus ini saja, melainkan dari sebelum Pilkada Pemalang 2020 lalu. "Masih ingat dalam ingatan kita soal komoditas ikan tongkol beracun BPNT, dan sudah sampai ke pihak APH namun tidak ada kejelasan. Lalu sidak mantan ketua DPRD Pemalang yang ditemukan ada dugaan pungli Rp 15 ribu itu juga tidak ada kejelasan," ungkapnya. Baca Juga: Antisipasi Banjir Lahar Gunung Slamet, BPBD Buat Tanggul Darurat

Lebih lanjut, Siswanto menyampaikan permasalahan dugaan komoditi BPNT yang secara harga lebih mahal dari pasaran. "Dari itu semua kami masyarakat sebenarnya ingin tahu duduk persoalan ini. Apakah semua itu benar seperti yang disampaikan berita-berita yang diduga melibatkan anggota dewan dan sebagainya," ujarnya.

"Kami disini niatnya lurus, niatnya mulia dalam upaya memperjuangkan masyarakat. Masyarakat yang dalam bahasa saya, duitnya dikutil Rp 4500, jika itu benar terjadi maka dalam bahasa apapun ini tetap salah," ungkap salah satu perwakilan Relawan AMAN, Eka Nugroho, dalam kesempatan audiensi itu.

Eka mendorong pimpinan DPRD lebih objektif tanpa tendensi apapun kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan ini. Menanggapi hal ini, ketua sidang sekaligus Wakil ketua DPRD Pemalang, Subur Musoleh mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan dalam persoalan ini sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Kami dewan besok ( Rabu 30 Maret 2021) akan segera menggelar rapat pimpinan terkait hal ini. Masukan dari jenengan-jenengan akan kami sampaikan pada rapat tersebut. Mudah-mudahan dalam kesempatan tersebut kami bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan seterang-terangnya supaya masyarakat bisa tahu dengan jelas.

Dugaan pungli program BPNT mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan antara seseorang dengan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma) Kecamatan Bodeh, Eko. Dalam rekaman pembicaraan itu, seorang oknum Anggota DPRD Pemalang berinisial FH dan petinggi partai politik disebut-sebut menerima ‘upeti’ ratusan juta rupiah tiap bulan dari hitungan Rp4.500 untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

FH adalah Anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PPP. Sedangkan BUMDESma adalah suplier pemasok bahan sembako ke agen-agen BPNT untuk kemudian disalurkan ke warga di Pemalang yang mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Mencuatnya kasus ini mengundang keprihatinan sejumlah kalangan. Bahkan, sejumlah kalangan di Kota Ikhlas mendesar agar aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut sampai tuntas.

Sementara itu, FH saat keterangan persnya melalui sambungan teleponnya membantah telah menerima setoran uang ratusan juta tiap bulan dari program BPNT. FH juga mengaku tidak pernah berhubungan apapun terkait program BPNT Pemalang dengan Eko, Direktur BUMDESma Bodeh.

Menanggapi itu, pimpinan sidang sekaligus wakil ketua DPRD Pemalang, Subur Musoleh mengatakan persoalan kasus dugaan pungli BPNT oleh anggota DPRD Pemalang akan ditindaklanjuti ditingkat pimpinan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing."Namun kita tetap menjujung asas praduga tak bersalah karena persoalan ini masih dalam proses. Kami baik pimpinan dewan, fraksi, dan badan kehormatan besok akan mengadakan rapat membahas hal ini," katanya.

Menanggapi kembali pernyataan, DPRD, Siswanto secara tegas mewanti-wanti jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan tindakan tegas, maka pihaknya akan melakukan aksi ketidakpuasan dan ketidakpercayaan kepada DPRD. "Anggota dewan yang selama ini dipercaya sebagai wakil rakyat, tapi dalam hal ini diduga menggunakan kesempatan memotong hak rakyat kecil untuk memperkaya diridiri, sangat memalukan," pungkasnya.

Sebelumnya beredar rekaman percakapan yang diduga anggota dewan dengan salah satu BUMDes penyalur BPNT. Seorang oknum Anggota DPRD Pemalang berinisial FH dan petinggi partai politik disebut-sebut menerima ‘upeti’ Rp4.500 untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kabar dugaan setoran ‘upeti’ itu mencuat setelah beredarnya percakapan antara seseorang dengan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma) Kecamatan Bodeh, Eko. BUMDESma adalah suplier pemasok bahan sembako ke agen-agen BPNT untuk kemudian disalurkan ke warga di Pemalang yang mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam rekaman percakapan tersebut, FH disebut menerima ‘upeti’ tiap bulan Rp4.500 per KPM dari lima kecamatan. Jumlah total KPM dari lima kecamatan tersebut adalah 55.000 KPM. Lima kecamatan yang disebut dalam percakapan tersebut antara lain, Comal, Pemalang, Taman, Ulujami, dan Bodeh. Sedangkan uang yang sudah disetorkan yakni periode Januari dan Februari 2021 dengan nominal per bulan sebesar Rp248 juta
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)