Siaran Televisi Analog Berakhir 2022, ATVSI: yang Kita Pikir Bagaimana Masyarakat

Selasa, 30 Maret 2021 - 22:05 WIB
loading...
A A A
"Kalau kontennya tidak diaturmembahayakan sekali. Sebagai contoh tayangan di industri penyiaran,iklan rokok hanya boleh ditayangkan diatas jam 10 malam. Tapi di media baru tanpa batas. Begitu juga informasi-infotrasinya.Kalau di penyiaran ini ada P3SPS yang mengatur tentang kontenya.Tapi di media baru tidak diatur. Jadi inilah yang perlu diatur oleh pemerintah juga DPR dalam UU penyiaran nanti,"terangnya.

Saat disinggung banyaknya konten di YouTube dan Instagram yang banyak mengambil konten dari anggota ATVSI. Diakui oleh Syarif memang seharusnya hal itu tidak diambil begitu saja. Dan memang ada kerjasama antara lembaga penyiaran swasta dengan youtube.



"Memang (dengan YouTube) sudah ada kerjasamanya. Namun memang disini artinya, ketidakadaan keseimbagangan. Kenapa ada kerjasama, ya, itu tadi (YouTube, IG) dan di dunia penyiaran ini, juga perlu ada pemasukan. Dengan (youtube) tidak ada hambatan untuk menayangkan iklan apapapun. Sehingga untuk menambah, ya larinya ke situ (youtube). Bukan berarti mereka mengambil tanpa ijin. Memang semua ada kerja sama,” pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)