Teller Cantik Bank Riau Kepri dan Temannya Bobol Uang Nasabah Sebesar Rp1,3 Miliar
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Dua pegawai Bank Riau Kepri bernisial NH dan AS diduga membobol uang di rekening nasabah sebesar Rp1,3 miliar ditangkap Polisi. NH dan AS ditangkap aparat Polda Riau di rumahnya di Kabupaten Rokan Hulu, Riau karena diduga membobol rekening tiga nasabah bank sebesar Rp1,3 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, aksi kedua tersangka ini terungkap saat tiga nasabah melaporkan uang tabungan yang disimpan di bank tersebut tiba-tiba berkurang.
Padahal selama menabung ketiga nasabah tersebut tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang di rekening.
“Dari kedua tesangka polisi menyita barang bukti sebanyak 135 slip transaksi penarikan uang dan satu buah buku tabungan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, kata dia, modus kedua tersangka ini membobol rekening bank dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah.
“Korban pertama menyimpan uang di bank sejak tahun 2005, namun selama menyimpan uang korban tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang di rekening tersebut. Akibat aksi kejahatan tersangka ketiga nasabah bank mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar,” timpal Kombes Pol Sunarto.
Kedua tersangka saat ini, kata dia, ditahan di Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, aksi kedua tersangka ini terungkap saat tiga nasabah melaporkan uang tabungan yang disimpan di bank tersebut tiba-tiba berkurang.
Padahal selama menabung ketiga nasabah tersebut tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang di rekening.
“Dari kedua tesangka polisi menyita barang bukti sebanyak 135 slip transaksi penarikan uang dan satu buah buku tabungan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, kata dia, modus kedua tersangka ini membobol rekening bank dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah.
“Korban pertama menyimpan uang di bank sejak tahun 2005, namun selama menyimpan uang korban tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang di rekening tersebut. Akibat aksi kejahatan tersangka ketiga nasabah bank mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar,” timpal Kombes Pol Sunarto.
Kedua tersangka saat ini, kata dia, ditahan di Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” tandasnya.
(sms)