Bandar Sesatkan Polisi, Polda Jatim Usut Kaitan Salah Tangkap Kolonel TNI AD dengan Jaringan Narkoba

Senin, 29 Maret 2021 - 13:47 WIB
loading...
Bandar Sesatkan Polisi,...
Enam tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba diringkus Polresta Malang Kota. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Satreskoba Polresta Malang Kota, sempat diwarnai dengan salah tangkap seorang perwira menengah TNI AD, Kolonel I Wayang Sudarsana di Hotel Regent Malang, pada Kamis (25/3/2021) dini hari.



Dari ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021) terungkap bagaimana kasus salah tangkap dan upaya pengungkapan kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba itu terjadi.



Gatot sendiri mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hubungan salah tangkap terhadap perwira menengah TNI AD tersebut, dengan jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba ini. "Semua kita selidiki," tegasnya.



Pengungkapan jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba ini menggemparkan Kota Malang, pasalnya kasus ini melibatkan pejabat Pemkot Malang, berinisial AH. Total ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus narkoba ini, dan kemungkinan masih bisa bertambah jumlah tersangkanya karena proses penyelidikan masih berjalan.

Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, menurut Gatot berawal dari penangkapan dua tersangka, yang merupakan wanita pemandu lagu atau purel yakni FN dan CR di tepi Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (24/3/2021) malam pukul 22.30 WIB.



Dua tersangka FN dan CR kedapatan membawa 1,5 ineks . Dari keterangan FN, akhirnya diketahui bahwa ineks tersebut didapatkan dari tersangka IL. "Akhirnya petugas berpura-pura menjadi FN dan menghubungi IL," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2737 seconds (0.1#10.140)