Nekat Curi 5 Unit HP Santri saat Salat Magrib, Pemuda Ini Ditembak karena Melawan
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Seorang pemuda bernama Andi (26) terpaksa ditembak polisi lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap, usai menggasak 5 unit HP milik santri di salah satu masjid saat sedang salat magrib.
Awal penangkapan tersangka bermula saat pemuda ini akan menjual hasil curiannya secara online. Diiklankan di media sosial facebook. Sialnya,yang memesan telepon genggam hasil curiannya itu merupakan para korban.
Korban pun langsung melaporkannya ke polisi, kemudian tim polsek tawang langsung menangkap tersangka kurang dari 12 jam pasca kejadian.
Dari data polisi, tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian dan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). “Terangka sudah empat kali keluar masuk bui, bahkan kakinya sudah penuh dengan bekas peluru tembakan,” kata kapolsek tawang, iptu nandang rokhmana.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas dan dilakukan penanganan medis di igd rumah sakit. Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Tawang.
Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil menyita lima unit telepon genggam hasil curian dan uang tunai senilai Rp900.000. Atas perbuatannya, tersangka harus kembali menikmati dinginnya jeruji besi dan dijerat pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Awal penangkapan tersangka bermula saat pemuda ini akan menjual hasil curiannya secara online. Diiklankan di media sosial facebook. Sialnya,yang memesan telepon genggam hasil curiannya itu merupakan para korban.
Korban pun langsung melaporkannya ke polisi, kemudian tim polsek tawang langsung menangkap tersangka kurang dari 12 jam pasca kejadian.
Dari data polisi, tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian dan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). “Terangka sudah empat kali keluar masuk bui, bahkan kakinya sudah penuh dengan bekas peluru tembakan,” kata kapolsek tawang, iptu nandang rokhmana.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas dan dilakukan penanganan medis di igd rumah sakit. Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Tawang.
Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil menyita lima unit telepon genggam hasil curian dan uang tunai senilai Rp900.000. Atas perbuatannya, tersangka harus kembali menikmati dinginnya jeruji besi dan dijerat pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(nic)