Bandar Sesatkan Polisi, Polda Jatim Usut Kaitan Salah Tangkap Kolonel TNI AD dengan Jaringan Narkoba
loading...
A
A
A
Awalnya IL mengajak bertemu di Hotel Regent Malang, kamar nomor 619. Kemudian berubah ke kamar 419 , namun IL menempati kamar 415. "Saat petugas mengetuk kamar 419, ternyata yang keluar bukan IL," imbuh Gatot.
Di dalam kamar 419 tersebut, ternyata dihuni oleh seorang perwira menengah TNI AD, Kolonel I Wayan Sudarsana. Polisi kehilangan jejak IL yang melarikan diri dari kamar hotel tempatnya menginap, dan baru menyerahkan diri pada Sabtu (27/3/2021) tengah malam.
Polisi terus bekerja melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan berhasil menangkap tersangka VR yang merupakan jaringan dari IL , pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari keterangan tersangka VR, petugas menangkap tersangka GN.
Gatot menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari GN diketahui telah menjual sabu kepada AH. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya, dengan barang bukti dua bungkus sabu.
Peran AH masih di dalami, dari hasil pemeriksaan sementara AH merupakan pengguna. "Kami terus dalami, perannya seperti apa. Yang pasti AH merupakan seorang ASN . Kasus ini dialihkan ke Polda Jatim, untuk mempercepat penangananya," tegas Gatot.
Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun, dan paling tinggi 20 tahun.
Di dalam kamar 419 tersebut, ternyata dihuni oleh seorang perwira menengah TNI AD, Kolonel I Wayan Sudarsana. Polisi kehilangan jejak IL yang melarikan diri dari kamar hotel tempatnya menginap, dan baru menyerahkan diri pada Sabtu (27/3/2021) tengah malam.
Polisi terus bekerja melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan berhasil menangkap tersangka VR yang merupakan jaringan dari IL , pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari keterangan tersangka VR, petugas menangkap tersangka GN.
Gatot menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari GN diketahui telah menjual sabu kepada AH. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya, dengan barang bukti dua bungkus sabu.
Peran AH masih di dalami, dari hasil pemeriksaan sementara AH merupakan pengguna. "Kami terus dalami, perannya seperti apa. Yang pasti AH merupakan seorang ASN . Kasus ini dialihkan ke Polda Jatim, untuk mempercepat penangananya," tegas Gatot.
Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun, dan paling tinggi 20 tahun.
(eyt)