Bandar Sesatkan Polisi, Polda Jatim Usut Kaitan Salah Tangkap Kolonel TNI AD dengan Jaringan Narkoba

Senin, 29 Maret 2021 - 13:47 WIB
loading...
Bandar Sesatkan Polisi,...
Enam tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba diringkus Polresta Malang Kota. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Satreskoba Polresta Malang Kota, sempat diwarnai dengan salah tangkap seorang perwira menengah TNI AD, Kolonel I Wayang Sudarsana di Hotel Regent Malang, pada Kamis (25/3/2021) dini hari.

Baca juga: Ada 2 Wanita Seksi Dalam Kasus Narkoba yang Melibatkan Pejabat Pemkot Malang Berinisial AH

Dari ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021) terungkap bagaimana kasus salah tangkap dan upaya pengungkapan kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba itu terjadi.



Gatot sendiri mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hubungan salah tangkap terhadap perwira menengah TNI AD tersebut, dengan jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba ini. "Semua kita selidiki," tegasnya.

Baca juga: Orang Tua Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar Datangi Polda Sulsel, Ada Apa?

Pengungkapan jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba ini menggemparkan Kota Malang, pasalnya kasus ini melibatkan pejabat Pemkot Malang, berinisial AH. Total ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus narkoba ini, dan kemungkinan masih bisa bertambah jumlah tersangkanya karena proses penyelidikan masih berjalan.

Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, menurut Gatot berawal dari penangkapan dua tersangka, yang merupakan wanita pemandu lagu atau purel yakni FN dan CR di tepi Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (24/3/2021) malam pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Baku Tembak Warnai Penggerebekan Industri Senjata Api Rakitan di OKI

Dua tersangka FN dan CR kedapatan membawa 1,5 ineks . Dari keterangan FN, akhirnya diketahui bahwa ineks tersebut didapatkan dari tersangka IL. "Akhirnya petugas berpura-pura menjadi FN dan menghubungi IL," tuturnya.

Awalnya IL mengajak bertemu di Hotel Regent Malang, kamar nomor 619. Kemudian berubah ke kamar 419 , namun IL menempati kamar 415. "Saat petugas mengetuk kamar 419, ternyata yang keluar bukan IL," imbuh Gatot.

Bandar Sesatkan Polisi, Polda Jatim Usut Kaitan Salah Tangkap Kolonel TNI AD dengan Jaringan Narkoba


Di dalam kamar 419 tersebut, ternyata dihuni oleh seorang perwira menengah TNI AD, Kolonel I Wayan Sudarsana. Polisi kehilangan jejak IL yang melarikan diri dari kamar hotel tempatnya menginap, dan baru menyerahkan diri pada Sabtu (27/3/2021) tengah malam.

Baca juga: Sebelum Ledakkan Diri di Gereja Katedral Makassar, Pelaku Sempat Unggah Ini di Medsos

Polisi terus bekerja melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan berhasil menangkap tersangka VR yang merupakan jaringan dari IL , pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari keterangan tersangka VR, petugas menangkap tersangka GN.

Gatot menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari GN diketahui telah menjual sabu kepada AH. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya, dengan barang bukti dua bungkus sabu.

Baca juga: 1 Pejabat Pemkot Malang Berinisial AH Ditangkap Nyabu, Wali Kota: Saya Prihatin

Peran AH masih di dalami, dari hasil pemeriksaan sementara AH merupakan pengguna. "Kami terus dalami, perannya seperti apa. Yang pasti AH merupakan seorang ASN . Kasus ini dialihkan ke Polda Jatim, untuk mempercepat penangananya," tegas Gatot.

Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun, dan paling tinggi 20 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Berita Terkini
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Infografis
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved