Baku Tembak Warnai Penggerebekan Industri Senjata Api Rakitan di OKI

Senin, 29 Maret 2021 - 07:13 WIB
loading...
Baku Tembak Warnai Penggerebekan...
Polres OKI menggerebek industri rumahan yang memproduksi senjata api rakitan (Senpira) di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Foto/iNews/Fitriadi
A A A
OKI - Polres OKI berhasil meringkus dua pelaku berikut barang bukti senjata api rakitan (Senpira) , saat penggerbekan industri rumahan senpira di desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Baca juga: Curi Senpi dan Disersi, 5 Anggota Polda Babel di PTDH

Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy penggerebekan dilakukan anggotanya pada Minggu (28/3/2021) dini hari. Sempat terjadi perlawanan dan baku tembak antara petugas kepolisian dengan pelaku. Namun polisi berhasil melakukan eksekusi.



Pelaku yang diketahui bernama Ravid dan Joni terpaksa ditembak , karena melakukan perlawanan dan membahayakan masyarakat sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penyelidikan awal, satu pelaku merupakan residivis pembunuhan di wilayah Polda Lampung.

Baca juga: Boyolali Gempar, Ibu Muda Gendong Balita Terekam Mencuri di Warung Makan

Penggerbekan itu kata Alamsyah berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan jika di daerah tersebut ada ribuan peluru yang sedang masuk. Kemudian polisi langsung melakukan penyidikan dengan menerjunkan 30 orang personil.

Alhasil, polisi berhasil mengamankan enam pucuk senpira jenis revolver dan satu jenis softgan, 25 butir peluru jenis tajam, 25 butir peluru jenis karet, peluru kaliber 38, dan jenis revolver.

Selain itu alat yang digunakan untuk membuat senpi seperti mesin pres, mesin las, mesin jenset, mesin bor, dan alat isap narkoba. Dan dari penyelidikan petugas, pelaku ini sudah menjual senpira tersebut sebanyak 15 buah seharga Rp1,5 juta/buah sejak satu tahun terakhir.

Baca juga: Razia Kamar Kos, Petugas Gabungan Dapati 2 Pasangan Pelajar Asyik Berhubungan Seks

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan digelandang ke Mapolres OKI, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat pasal 12 UU Darurat 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Alamsyah juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI, yang memiliki senpira untuk segera menyerahkan kepada petugas tanpa dikenakan sanksi pidana hukum apa pun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Soroti Peredaran Tramadol,...
Soroti Peredaran Tramadol, FPPJ Minta Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan
Polisi Tetapkan 5 Tersangka...
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pemasok Senjata Api dan Amunisi ke KKB
Pria di Jaksel Tewas...
Pria di Jaksel Tewas dengan Senpi di Tangan
Kodam XVII/Cenderawasih...
Kodam XVII/Cenderawasih Selidiki Perampasan Senpi saat Pos Dibakar KKB di Nabire
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Siapa El Mencho? Pemimpin...
Siapa El Mencho? Pemimpin Kartel Paling Kejam yang Ditakuti Meksiko dan AS
Detik-Detik Polisi Bongkar...
Detik-Detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Cair, 5.000 Kemasan Berhasil Disita
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved