Drama 3 Surat Pernyataan, Mengungkap Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di Magetan
Senin, 29 Maret 2021 - 05:43 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerintahan desa tidak mengeluarkan surat resmi apapun soal ini, apalagi menginisiasi damai, surat pernyataan tersebut atas kemauan kedua pihak," kata Haryono, yang saat itu tidak berada ditempat karena menjaga anaknya yang dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, pihaknya sudah mengetahui peristiwa ini setelah terjadi kesepakatan damai.
"Begitu mendapatkan laporan tentang peristiwa ini, pihak kami melalui Polsek Sukomoro dan Unit PPA menjemput bola dengan mendatangi korban, namun korban enggan melapor karena selain ada surat perdamaian di tingkat desa, juga menurut korban persetubuhan belum terjadi," kata Ryan ( 27/3/2021)
Karena belum ada laporan itulah, hingga Minggu (28/3/2021) kasus ini belum masuk ke ranah hukum, dan polisi tidak bisa berbuat banyak.
Menaggapi kendala ini, seorang anggota DPRD Jawa Timur dari Komisi A, Diana Amaliyah Verawatiningsih(Sasa) menyayangkan langkah Polisi jika hanya terganjal sebuah surat perjanjian atau pernyataan yang kemungkinan sangat lemah kekuatan hukumnya. Apalagi saat menyatakan korban tidak didampingi pengacara.
"Inikan bukan delik aduan, karena menyangkut anak di bawah umur, peristiwanya ada, apalagi sampai digerebek warga, bukti bisa didapat, harusnya Polisi sudah bisa melakukan tindakan hukum, hanya tinggal Kepolisian mau berbuat baik atau tidak", kata Sasa yang juga aktivis perempuan dan anak ini, dan tengah memantau perkembangan kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, pihaknya sudah mengetahui peristiwa ini setelah terjadi kesepakatan damai.
"Begitu mendapatkan laporan tentang peristiwa ini, pihak kami melalui Polsek Sukomoro dan Unit PPA menjemput bola dengan mendatangi korban, namun korban enggan melapor karena selain ada surat perdamaian di tingkat desa, juga menurut korban persetubuhan belum terjadi," kata Ryan ( 27/3/2021)
Karena belum ada laporan itulah, hingga Minggu (28/3/2021) kasus ini belum masuk ke ranah hukum, dan polisi tidak bisa berbuat banyak.
Menaggapi kendala ini, seorang anggota DPRD Jawa Timur dari Komisi A, Diana Amaliyah Verawatiningsih(Sasa) menyayangkan langkah Polisi jika hanya terganjal sebuah surat perjanjian atau pernyataan yang kemungkinan sangat lemah kekuatan hukumnya. Apalagi saat menyatakan korban tidak didampingi pengacara.
"Inikan bukan delik aduan, karena menyangkut anak di bawah umur, peristiwanya ada, apalagi sampai digerebek warga, bukti bisa didapat, harusnya Polisi sudah bisa melakukan tindakan hukum, hanya tinggal Kepolisian mau berbuat baik atau tidak", kata Sasa yang juga aktivis perempuan dan anak ini, dan tengah memantau perkembangan kasus ini.
(sms)
Lihat Juga :