Drama 3 Surat Pernyataan, Mengungkap Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di Magetan

Senin, 29 Maret 2021 - 05:43 WIB
loading...
Drama 3 Surat Pernyataan,...
Seorang gadis yatim piatu berinisial BD yang berusia 14 tahun warga Desa Kecamatan Sukomoro Magetan diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh dari tetangganya berinisial SJR (45) tahun. Foto iNews TV/Asfi M
A A A
MAGETAN - Seorang gadis yatim piatu berinisial BD yang berusia 14 tahun warga Kecamatan Sukomoro, Magetan diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh dari tetangganya berinisial SJR (45) tahun.

Akibat peristiwa itu, sudah seminggu lebih korban BD dan kakaknya harus meninggalkan rumah ikut kelurga bibinya di daerah lain karena trauma.

Peristiwa dugaan pencabulan ini bermula ketika Nur Apriani kakak BD pulang dari bekerja, mendapati pelaku berada di dalam kamar dan melihat BD dalam kondisi menagis serta ketakutan.

Mengetahui gelagat yang mencurigakan Nur berteriak hingga mengundang kedatangan warga sekitar, termasuk Ihsan sepupu BD.



"Saya berlari menuju rumah korban karena mendengar teriakan minta tolong dari kakak korban, dan mengetahui pelaku berada disebuah kamar," kata Ihsan menceritakan saat hari kejadian pada Kamis pagi (18/3/2021).

"Saat kita tanya maksud kedatangan dan mengunci pintu dari dalam, pelaku gelagapan dan tidak jelas pengakuanya," tutur Ihsan.

Tidak ingin suasana menjadi runyam, seorang perangkat desa kemudian mengajak untuk mencari penyelesaian di balai desa tanpa Ihsan sebagai saksi mata dan BD yang saat itu terlihat trauma.

Peristiwa dugaan tindak pencabulan itu terkuak setelah munculnya sebuah surat pernyataan berisi BD selaku korban tidak akan menuntut apapun kepada pelaku kecuali segera meninggalkan desa.

Baca juga: Tega Perkosa dan Sandera Bocah Tetangga, Kakek di Kediri Ditangkap Polisi


Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 tertanggal 18 Maret 2021 tersebut ditanda tangani BD (Pihak 1) dan SJR (Pihak 2) dengan tidak disertai saksi. Padahal menurut Ihsan yang hadir di balai desa selain seorang perangkat desa dan pelaku juga ada kakak dan bibi korban.

Tidak hanya itu, selang 5 hari kemudian, muncul surat pernyataan baru, kali ini ditandatangani oleh SJR (Pihak 1) dan Harno (Pihak 2) yang dinyatakan sebagi paman BD.

Surat pernyataan kedua ini berisi agar paman korban tidak akan menuntut SJR atas apa yang menimpa BD. Selain bermaterai, kali ini surat pernyataan disertai saksi.

Kejanggalan terjadi pada kemunculan surat pernyataan ketiga tertanggal 26 Maret 2021, kali ini dari kakak korban yang menyatakan jika kasus dugaan pencabulan yang menimpa adiknya telah selesai di tingkat desa, dan tidak akan menghubungi wartawan atau LSM agar kasus ini tidak terekspose.

Mengenai ketiga surat pernyataan itu, Kepala Desa Tamanan Haryono dalam klarifikasinya melalui telepon menyangkal adanya keterlibatan pemerintahan desanya, meskipun mengakui ada mediasi kasus ini di Balai Desa Tamanan pada hari itu.

"Pemerintahan desa tidak mengeluarkan surat resmi apapun soal ini, apalagi menginisiasi damai, surat pernyataan tersebut atas kemauan kedua pihak," kata Haryono, yang saat itu tidak berada ditempat karena menjaga anaknya yang dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, pihaknya sudah mengetahui peristiwa ini setelah terjadi kesepakatan damai.

"Begitu mendapatkan laporan tentang peristiwa ini, pihak kami melalui Polsek Sukomoro dan Unit PPA menjemput bola dengan mendatangi korban, namun korban enggan melapor karena selain ada surat perdamaian di tingkat desa, juga menurut korban persetubuhan belum terjadi," kata Ryan ( 27/3/2021)

Karena belum ada laporan itulah, hingga Minggu (28/3/2021) kasus ini belum masuk ke ranah hukum, dan polisi tidak bisa berbuat banyak.

Menaggapi kendala ini, seorang anggota DPRD Jawa Timur dari Komisi A, Diana Amaliyah Verawatiningsih(Sasa) menyayangkan langkah Polisi jika hanya terganjal sebuah surat perjanjian atau pernyataan yang kemungkinan sangat lemah kekuatan hukumnya. Apalagi saat menyatakan korban tidak didampingi pengacara.

"Inikan bukan delik aduan, karena menyangkut anak di bawah umur, peristiwanya ada, apalagi sampai digerebek warga, bukti bisa didapat, harusnya Polisi sudah bisa melakukan tindakan hukum, hanya tinggal Kepolisian mau berbuat baik atau tidak", kata Sasa yang juga aktivis perempuan dan anak ini, dan tengah memantau perkembangan kasus ini.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.24)