Anggota DPRD Kabupaten Lembong Nikahi Wanita Muda Tanpa Izin, Istri Tua Lapor ke Polda

Sabtu, 27 Maret 2021 - 10:53 WIB
loading...
Anggota DPRD Kabupaten Lembong Nikahi Wanita Muda Tanpa Izin, Istri Tua Lapor ke Polda
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, berinisial WB dilaporkan istrinya berinisial RY ke Polda Bengkulu, lantaran menikah tanpa izin. Foto/Ilustrasi
A A A
BENGKULU - Perempuan berinisial RY (45) melaporkan suaminya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lembong, berinisial WB ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, lantaran WB menikah lagi tanpa izin .



Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan pemalsuan data otentik berupa syarat untuk mengajukan nikah di KUA. Di mana WB dan istri barunya menikah sah di KUA .



" Nikahnya resmi yang dikeluarkan KUA, tetapi saat mengajukan tentu ada sejumlah syarat. Misalnya KK statusnya itu kawin, cerai hidup atau cerai mati. Ditambah harus ada izin dari isteri sah," kata Sudarno, Sabtu (27/3/2021).



Dari laporan RY, lanjut Sudarno, diketahui WB diduga menikah tanpa izin sejak bulan Februari 2021. Di mana suaminya menikah dengan perempuan berinisial Da yang masih satu daerah dengan WB.

Kejadian tersebut, ungkap Sudarno, diketahui bermula dari RY mendengar cerita dan informasi dari masyarakat. Jika suaminya diduga menikah lagi dengan perempuan yang tinggal satu daerah dengan WB.



Mendengar cerita tersebut, terang Sudarno, RY mencari kebenaran informasi tersebut dan orang yang kenal dengan suaminya. Dari pengakuan teman WB, berinisial Da, informasi tentang suaminya yang menikah lagi memang benar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)