Dispora Sulsel Ajukan IMB Stadion Mattoanging Pekan Depan

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:29 WIB
loading...
Dispora Sulsel Ajukan...
Kondisi Stadion Mattoanging usai dibongkar. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memastikan tahapan rehabilitasi Stadion Mattoanging . Izin mendirikan bangunan (IMB) atas proyek strategis itu segera diajukan.

Kepala Dispora Sulsel , Andi Arwien Azis menjelaskan, berkas pengusulan IMB tengah dilengkapi. Jika tidak ada aral melintang, pihaknya bakal mengusulkannya ke Pemkot Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), pekan depan.



“Pengajuan IMB kan yang diusulkan gambar, dan beberapa berkas lainnya. Saya mau kirim ini IMB minggu depan. Saya paksa cepat prosesnya. Supaya kita tahu respons dari pemerintah kota ,” beber Arwien yang ditemui wartawan, Jumat (26/3/2021).

Dia menambahkan, belum adanya IMB Stadion Mattoanging karena aktivitas pembangunan di lokasi memang belum dilakukan. “Bukan tidak ada IMB. Tapi belum ada,” sambungnya.

Hingga saat ini pihaknya sudah menuntaskan sejumlah dokumen perencanaan pembangunan stadion . Dokumen yang dimaksud, mulai dari penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), analisis dampak lalu lintas (andalalin), dan detail engineering design (DED).



Saat ini tengah dilakukan lelang manajemen konstruksi (MK). Proses untuk penentuan konsultan pengawas yang akan mendukung proses lelang konstruksi Stadion Mattoanging ke depan. Dia memastikan seluruh tahapan yang dilalui sesuai aturan.

Hanya saja, khusus dokumen andalalin rencananya bakal dikaji ulang. Pasalnya penyusunan andalalin saat itu masih mengacu pada pra-desain Stadion Mattaonging .

“Andalalin yang keluar sebelumnya masih berpedoman pada pra-desain yang kapasitas stadion saat itu belum 40.000 penonton. Makanya kita kaji ulang, sementara jalan bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar,” papar Arwien.

Rencana pembangunan Stadion Mattoanging sebelumnya sempat mendapat sorotan. Wali Kota Makassar menilai rencana itu menyalahi aturan tata ruang. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut seharusnya dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).



Arwin membantah hal itu. Menurutnya, kawasan RTH sekalipun masih memungkinkan dibangun sarana olahraga yang diatur dalam Perda RT/RW. Maka, pembangunan Stadion Mattoanging dinilai tidak melanggar.

“Namun itu semua bagian dari dinamika dalam pembangunan, yang penting semua tahapan senantiasa berpedoman dengan aturan,” jelas Arwien.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)