Terbakar Cemburu, Pemuda di Aceh Ancam dan Rampas Ponsel Mantan Kekasih
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Personel opsnal Polsek Lueng Bata, Kota Banda Aceh berhasil mengamankan Fakhli (25), warga Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Pemuda ini diamankan karena nekat membawa lari ponsel milik mantan pacarnya.
Penangkapan tersangka dilakukan polisi, paska menerima laporan korban Laina Rahmi (23) yang tak lain mantan kekasihnya pelaku. Setelah petugas melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil diamankan tim di terminal mobil barang Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Aksi pelaku yang melakukan perampasan handphone milik pacarnya ini, karena ia cemburu, mantan kekasihnya itu jalan dengan pria lain, dan dari keterangan polisi, aksinya ini telah dilakukan berulang kali di lokasi yang berbeda. Baca: Gegara Suara Panci, Ayah Tega Cekik Anak Sendiri hingga Nyaris Tewas.
"Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti handphone merk Relmi serta motor milik pelaku diamankan di Mapolsek Lueng Bata. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun kurungan," ujar AKP Ritian Handayani, Kapolsek Lueng Bata, Banda Aceh. Baca Juga: Kiai Nyentrik Pendiri Pagar Nusa Kota Semarang Tutup Usia
Penangkapan tersangka dilakukan polisi, paska menerima laporan korban Laina Rahmi (23) yang tak lain mantan kekasihnya pelaku. Setelah petugas melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil diamankan tim di terminal mobil barang Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Aksi pelaku yang melakukan perampasan handphone milik pacarnya ini, karena ia cemburu, mantan kekasihnya itu jalan dengan pria lain, dan dari keterangan polisi, aksinya ini telah dilakukan berulang kali di lokasi yang berbeda. Baca: Gegara Suara Panci, Ayah Tega Cekik Anak Sendiri hingga Nyaris Tewas.
"Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti handphone merk Relmi serta motor milik pelaku diamankan di Mapolsek Lueng Bata. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun kurungan," ujar AKP Ritian Handayani, Kapolsek Lueng Bata, Banda Aceh. Baca Juga: Kiai Nyentrik Pendiri Pagar Nusa Kota Semarang Tutup Usia
(nag)