Gubernur Sugianto Sabran Pimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kalteng
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Provinsi Kalteng. Rapat digelar di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/03/2021).
Rakor PPKM digelar secara tatap muka dan virtual diikuti Bupati/Walikota se-Kalteng, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah dalam laporannya menyampaikan perkembangan Covid-19 di Provinsi Kalteng. Ia menyatakan pada 23 Maret 2021, jumlah konfirmasi sebanyak 16.255 kasus, atau sekitar 1,10 persen dari jumlah kasus konfirmasi Nasional. Jumlah dalam perawatan sebanyak 1.780 orang atau 10,95 persen dari jumlah konfirmasi, lebih tinggi dari Nasional yang berada pada angka 8,59 persen.
Sedangkan, jumlah yang sembuh sebanyak 14.063 orang atau 86,51 persen dari jumlah konfirmasi, lebih rendah dari Nasional yang berada pada angka 88,70 persen. Jumlah kematian sebanyak 412 orang atau 2,53 persen dari jumlah konfirmasi, lebih rendah dari Nasional yang berada pada angka 2,71 persen.
Lebih lanjut Darliansjah mengatakan tren kasus aktif di wilayah Kalteng dalam 7 hari terakhir mengalami peningkatan. Jumlah kasus aktif pada 17 Maret 2021 sebanyak 1.550 kasus, kemudian pada 23 Maret 2021 meningkat menjadi 1.780 kasus. Ini berarti mengalami peningkatan sebanyak 230 kasus atau 14,8 persen.
Sebanyak 9 Kabupaten/Kota mengalami peningkatan kasus aktif yaitu Palangka Raya, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan, Sukamara dan Barito Utara, sedangkan 5 kabupaten mengalami penurunan kasus aktif yaitu Kotawaringin Barat, Murung Raya, Barito Selatan, Seruyan dan Lamandau.
Ketersediaan, kapasitas tempat tidur dari 28 Rumah Sakit yang menangani Covid-19 di Kalteng sebanyak 1.205 tempat tidur. Jumlah tempat tidur yang sudah terpakai sebanyak 617 tempat tidur atau sebanyak 51,2 persen sudah terpakai. Jumlah yang dirawat di rumah sakit sebanyak 34,7 persen sedangkan yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 1.163 orang atau sekitar 65,3 persen.
Adapun, kasus aktif Covid-19 terjadi pada 77 kecamatan atau 56,6 persen dari jumlah kecamatan se-Kalteng, sedangkan jika dipetakan pada tingkat Desa dan Kelurahan, maka kasus aktif Covid-19 terdapat pada 192 Desa/Kelurahan atau 12,2 persen dari jumlah Desa /Kelurahan se-Kalteng.
Darliansjah mengungkapkan Satgas Kabupaten/Kota saat ini terus memetakan lebih detil lagi pada tingkat RW/RT agar pengendalian semakin fokus. Ia berharap dengan PPKM Mikro diharapkan pengendalian Covid-19 bisa lebih optimal. Karena seluruh sumber daya bisa digunakan secara terfokus dan optimal pada lingkup yang lebih kecil dan efektif dalam melakukan pengendalian Covid-19. Diantaranya dengan membentuk Posko Desa dan Kelurahan yang akan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Rakor PPKM digelar secara tatap muka dan virtual diikuti Bupati/Walikota se-Kalteng, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah dalam laporannya menyampaikan perkembangan Covid-19 di Provinsi Kalteng. Ia menyatakan pada 23 Maret 2021, jumlah konfirmasi sebanyak 16.255 kasus, atau sekitar 1,10 persen dari jumlah kasus konfirmasi Nasional. Jumlah dalam perawatan sebanyak 1.780 orang atau 10,95 persen dari jumlah konfirmasi, lebih tinggi dari Nasional yang berada pada angka 8,59 persen.
Sedangkan, jumlah yang sembuh sebanyak 14.063 orang atau 86,51 persen dari jumlah konfirmasi, lebih rendah dari Nasional yang berada pada angka 88,70 persen. Jumlah kematian sebanyak 412 orang atau 2,53 persen dari jumlah konfirmasi, lebih rendah dari Nasional yang berada pada angka 2,71 persen.
Lebih lanjut Darliansjah mengatakan tren kasus aktif di wilayah Kalteng dalam 7 hari terakhir mengalami peningkatan. Jumlah kasus aktif pada 17 Maret 2021 sebanyak 1.550 kasus, kemudian pada 23 Maret 2021 meningkat menjadi 1.780 kasus. Ini berarti mengalami peningkatan sebanyak 230 kasus atau 14,8 persen.
Sebanyak 9 Kabupaten/Kota mengalami peningkatan kasus aktif yaitu Palangka Raya, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan, Sukamara dan Barito Utara, sedangkan 5 kabupaten mengalami penurunan kasus aktif yaitu Kotawaringin Barat, Murung Raya, Barito Selatan, Seruyan dan Lamandau.
Ketersediaan, kapasitas tempat tidur dari 28 Rumah Sakit yang menangani Covid-19 di Kalteng sebanyak 1.205 tempat tidur. Jumlah tempat tidur yang sudah terpakai sebanyak 617 tempat tidur atau sebanyak 51,2 persen sudah terpakai. Jumlah yang dirawat di rumah sakit sebanyak 34,7 persen sedangkan yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 1.163 orang atau sekitar 65,3 persen.
Adapun, kasus aktif Covid-19 terjadi pada 77 kecamatan atau 56,6 persen dari jumlah kecamatan se-Kalteng, sedangkan jika dipetakan pada tingkat Desa dan Kelurahan, maka kasus aktif Covid-19 terdapat pada 192 Desa/Kelurahan atau 12,2 persen dari jumlah Desa /Kelurahan se-Kalteng.
Darliansjah mengungkapkan Satgas Kabupaten/Kota saat ini terus memetakan lebih detil lagi pada tingkat RW/RT agar pengendalian semakin fokus. Ia berharap dengan PPKM Mikro diharapkan pengendalian Covid-19 bisa lebih optimal. Karena seluruh sumber daya bisa digunakan secara terfokus dan optimal pada lingkup yang lebih kecil dan efektif dalam melakukan pengendalian Covid-19. Diantaranya dengan membentuk Posko Desa dan Kelurahan yang akan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.