Gubernur Sugianto Sabran Pimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kalteng

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:08 WIB
loading...
A A A
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tersebut, ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Kalteng, Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov. Kalteng.

Sehubungan dengan PPKM Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Prov. Kalteng, pada 23 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021, terdapat beberapa arahan yang disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada kesempatan tersebut.

Gubernur meminta keseriusan seluruh Bupati/Walikota, bersama dengan Perangkat Pemerintahan di Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Prov. Kalteng.

Sugianto Sabran meyakini dengan keseriusan dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri.

“Menjadi harapan kita bersama, bahwa tujuan kita semua sama, yaitu Memutus Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah, Memulihkan Kesehatan Masyarakat Kalimantan Tengah, dan Memulihkan Perekonomian Kalimantan Tengah. Mari terus menerus bergerak bersama secara massif, sehingga tujuan tersebut bisa kita capai bersama-sama”, kata Sugianto Sabran.

Hadir secara langsung di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat diantaranya Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Sosial Prov. Kalteng Rian Tangkudung, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalteng Sutoyo. Hadir secara virtual Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, Jajaran Pemerintah Daerah se-Kalteng serta unsur Forkopimda.
(atk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)