Cemari Lingkungan, TPA Sampah Ilegal Diduga Dibiarkan di Pasar 13 Desa Kolam

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:45 WIB
loading...
Cemari Lingkungan, TPA...
Cemari Lingkungan, TPA Sampah Ilegal Diduga Dibiarkan di Pasar 13 Desa Kolam. Foto/SINDOnews. Sartana Nasution
A A A
DELISERDANG - Lokasi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal diduga mencemari lingkungan dibiarkan beroperasi di lahan garapan eks PTPN 2 di Pasar 13 Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang .

Saat Pemkab Deliserdang kerap mengkampanyekan kebersihan, disitu pula oknum tertentu membiarkan TPA Sampah beroperasi secara sembarangan persis di belakang Perumahan Mutiara Biru Pasar 13 Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan. (Baca juga : Sekdaprov Sumut Tertarik Belajar Pengelolaan Sampah dari Malaysia )

Akibat keberadaan sampah itu, aroma menyengat tersebar hingga ke pemukiman warga yang cukup padat disekitar arah barat lokasi TPA. Kuat dugaan oknun Kepala Desa Kolam mengabaikannya, sehingga TPA sampah ilegal itu tetap beroperasi sudah cukup lama. Bukan hanya sampah plastik saja yang ada, akan tetapi bemacam bahan sampah rumah tangga serta plastik pun ditemukan di lokasi ini. Puluhan ban mobil juga berserakan dilokasi untuk digunakan bahan bakar untuk sampah tersebut.

Untuk mengurangi volume sampah dilokasi ini, ada orang yang sengaja selalu mengontrol sampah itu dengan cara membakarnya dengan menggunakan ban mobil, sehingga menghasilkan asap yang cukup tebal dan membuat polusi udara. Tentu saja pembakaran sampah yang kebanyakan merupakan sampah plastik ini bisa melepaskan polutan organik. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan dari pembakaran plastik itu menimbulkan emisi gas beracun dan juga gas yang bisa merusak lingkungan.

Jalan menuju TPA sampah ilegal itu juga tampak dirawat dengan sengaja diratakan dengan menggunakan pasir agar kenderaan yang membawa sampah tidak terkendala.

Salah seorang IRT Dewi,42 mengaku, akibat aroma dari sampah itu ia terpaksa menutup rapat- rapat pintu rumahnya. Terlebih lagi ketika sampah-sampah itu dibakar yang mengelolanya.

"Pas waktu pembakaran, aroma bauk sampe masuk kedalam rumah. Waktu tidak ada pembakaran pun, juga aroma busuk menusuk kedalam hidung," kata Sani.

Sementara itu, sejumlah warga Perumahan Mutiara Biru, juga sudah menyurati pihak terkait agar TPA ilegal tersebut diberi tindakan karena aroma dari sampah itu cukup meresahkan warga sekitar. Namun sampai sekarang belum terlihat upaya untuk memberhentikan kegiatan pembuangan sampah di TPA ilegal tersebut.

Camat Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Khairul Azman Harahap ketika diminta tanggapannya terkait keberadaan TPA sampah ilegal mengatakan, TPA sampah ilegal tersebut tidak dibenarkan pemerintah.

"Kita cek dulu, siapa yang membuka TPS Sampah ilegal tersebut. Kita tidak pernah membenarkan itu," tegasnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)