Dewan Soroti PD Terminal dan RPH: Target Tidak Pernah Tercapai, Nol Terus

Kamis, 25 Maret 2021 - 09:13 WIB
loading...
A A A


Diketahui, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih perusda harus beralih status menjadi perumda. Hal ini diatur menjadi syarat mutlak untuk memastikan perusahaan daerah dapat berlanjut sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD.

Hanya saja melihat kondisi yang tidak menjanjikan, DPRD Kota Makassar pesimistis keduanya akan didorong untuk beralih status. Hal ini membuat dua perusda tersebut terancam dibubarkan.

Sementara Ketua Komisi B William Laurin turut mengakui dirinya tidak berharap banyak terhadap kedua perusda tersebut. Kendati begitu, kinerja kedua PD Terminal maupun RPH masih terus dipantau.



"Inikan menjadi tanda tanya juga karena harusnya sudah berubah. Yang beralih ini yang bisa kita lihat cuma tiga. Jadi ini ( PD Teminal dan RPH) nanti jadi UPTD saja. Dia masih banyak kasus, seperti asetnya, yang masih tarik ulur penyerahan asetnya. Jadi ini sebenarnya sudah jadi raport merah pemerintah," urai dia.

Apalagi lanjut William, PP 54/2017 telah jelas mensyaratkan peralihan perusda tersebut sesegera mungkin menjadi perumda. Sementara DPRD Kota Makassar baru menggodok ranperda perumda untuk tiga perusda, yakni PD Parkir, PD Pasar, dan PD Bank Perkreditan Rakyat .
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6435 seconds (0.1#10.140)