Usai Hadiri Acara Nikah, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Gorontalo Ditangkap di Tomohon
Senin, 22 Maret 2021 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah mendapat informasi, Tim Buser langsung menuju ke Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan mencari informasi tentang keberadaan Pelaku Onal. Kami akhirnya menemukan Onal, yang saat itu sedang berada di pesta nikah di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," tutur Bripka Bima Pusung.
Baca juga: Bawa Parang dan Buat Onar di Rumah Duka, Dua Pria Diamankan Polisi
Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penangkapan, Tim Buser memantau keberadaan pelaku, dan mengawasi gerak geriknya agar tidak melarikan diri.
Onal kemudian dengan menggunakan mobil menuju ke arah Manado. Tim Resmob terus mengikuti pelaku, dan karena berada di luar wilayah Polres Tomohon, Tim tetap memantau, keberadaan pelaku di Manado.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, Pelaku akhirnya kembali ke arah Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan kami mencari momen yang tepat untuk mengamankan pelaku, dan akhirnya saat berada di depan alfamart Desa Tambala, kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan mengamankannya, selanjutnya kami membawa pelaku ke Polres Tomohon," jelas Bripka Bima.
Sebelum diamankan tim Resmob, berdasarkan informasi yang di peroleh, Pelaku bersama dua rekannya, dilaporkan korban ke polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, satu unit kendaraan Calya nomor polisi DM 1030 DA milik pelapor Jonli yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo.
Baca juga: Bawa Parang dan Buat Onar di Rumah Duka, Dua Pria Diamankan Polisi
Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penangkapan, Tim Buser memantau keberadaan pelaku, dan mengawasi gerak geriknya agar tidak melarikan diri.
Onal kemudian dengan menggunakan mobil menuju ke arah Manado. Tim Resmob terus mengikuti pelaku, dan karena berada di luar wilayah Polres Tomohon, Tim tetap memantau, keberadaan pelaku di Manado.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, Pelaku akhirnya kembali ke arah Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan kami mencari momen yang tepat untuk mengamankan pelaku, dan akhirnya saat berada di depan alfamart Desa Tambala, kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan mengamankannya, selanjutnya kami membawa pelaku ke Polres Tomohon," jelas Bripka Bima.
Sebelum diamankan tim Resmob, berdasarkan informasi yang di peroleh, Pelaku bersama dua rekannya, dilaporkan korban ke polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, satu unit kendaraan Calya nomor polisi DM 1030 DA milik pelapor Jonli yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo.
Lihat Juga :