Usai Hadiri Acara Nikah, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Gorontalo Ditangkap di Tomohon
Senin, 22 Maret 2021 - 23:48 WIB
loading...
Pelaku penipuan dan penggelapan saat berada di Mapolres Tomohon yang ditangkap usai menghadiri acara pernikahan. Foto: Istimewa
A
A
A
TOHOMON - Seorang terdugapelaku penipuan dan penggelapan di Kabupaten Pohuwato , Provinsi Gorontalo tak berkutik saat Tim Resmob Polres Tomohon datang ke acara pernikahan di Desa Tambala Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa , Minggu (21/3/2021) malam, sekira pukul 23.45 Wita.
Warga Desa Pauwo Jaga II, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu pun ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di Gorontalo.
Baca juga: Sudah Sah Jadi Laki-laki, Serda Aprilia Santini Manganang Sandang Nama KSAD
Katim Resmob Polres Tomohon, Bripka Bima Pusung mengatakan, penangkapan pelaku berinisial RA alias Onal (39) itu berdasarkan informasi dari personil Polsek Popayato, dimana Pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Tomohon.
"Personel Polsek Popayato menghubungi kami tim Buser dan meminta bantuan agar dapat mengamankan diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, yang sedang berada di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," kata Bripka Bima Pusung, Senin (22/3/2021)
Personel Polsek Popayato juga menyampaikan kalau Onal sudah dilaporkan oleh korban Jonli Budiman (35) berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Telaga Biru Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, dengan laporan polisi nomor : LP/12/III/2021/Sek-Ppyt, tanggal 18 Maret 2021.
Warga Desa Pauwo Jaga II, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu pun ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di Gorontalo.
Baca juga: Sudah Sah Jadi Laki-laki, Serda Aprilia Santini Manganang Sandang Nama KSAD
Katim Resmob Polres Tomohon, Bripka Bima Pusung mengatakan, penangkapan pelaku berinisial RA alias Onal (39) itu berdasarkan informasi dari personil Polsek Popayato, dimana Pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Tomohon.
"Personel Polsek Popayato menghubungi kami tim Buser dan meminta bantuan agar dapat mengamankan diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, yang sedang berada di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," kata Bripka Bima Pusung, Senin (22/3/2021)
Personel Polsek Popayato juga menyampaikan kalau Onal sudah dilaporkan oleh korban Jonli Budiman (35) berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Telaga Biru Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, dengan laporan polisi nomor : LP/12/III/2021/Sek-Ppyt, tanggal 18 Maret 2021.
Lihat Juga :