PWNU Jatim Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

Minggu, 21 Maret 2021 - 12:15 WIB
loading...
PWNU Jatim Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa jenis vaksin yang direkomendasikan pemerintah aman digunakan. Foto/Ist
A A A
MALANG - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa jenis vaksin COVID-19 yang direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan aman digunakan.

Baca juga: Vaksinasi dan Jaga Protokol 3M Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi

“Meskipun vaksin yang telah dibeli pemerintah seperti AstraZeneca dalam pembuatannya mengandung zat turunan hewani, namun pada tahapan produksinya menggunakan unsur nabati. Sehingga vaksin tersebut adalah suci karena pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali,” ujar Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi Ahmad Fahrur Rozi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Mahasiswa Belum Jadi Sasaran Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua

Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Malang, Jatim itu menuturkan bahwa pihaknya memiliki ahli tafsir yang bersedia untuk beradu konsep dan pemikiran guna memaparkan teorinya mendukung penggunaan vaksin AstraZeneca.

"Saya sudah melakukan dialog dengan semua pihak mulai Kemenkes, BPOM, dan BioFarma terkait penilaian hasil akhir vaksin AstraZeneca aman,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, surat keputusan No 859/PW/A-ll/L/III/2021 tersebut ditandatangani oleh pengurus PWNU Jatim pada 10 Maret 2021, yakni Rais KH Anwar Manshur, Katib KH Syafrudin Syarif, Ketua KH Marzuqi Mustamar, dan Sekretaris Prof Akh Muzakki.

Surat keputusan itu mencantumkan beberapa point penting terkait penggunan vaksin AstraZeneca. Di antaranya menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 wajib diikuti dan ditaati dengan alasan karena merupakan kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.

Selanjutnya, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah akan mengukuhkan hukum wajib tersebut. Sehingga tidak menaati kebijakan tersebut adalah bertentangan dengan syara’.

Selain itu, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran virus COVID-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

Tak ketinggalan, jenis vaksin yang telah direkomendaikan oleh Menteri Kesehatan adalah suci. Sebab pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali, sebagaimana vaksin AstraZeneca.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2854 seconds (0.1#10.140)