Polisi Dalami Keterangan Saksi Lain Kasus Penganiayaan Bapak-Anak di Panakkukang

Jum'at, 19 Maret 2021 - 21:43 WIB
loading...
Polisi Dalami Keterangan...
SM, bersama dua orang putrinya saat melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami ke Polsek Panakkukang, Kamis (18/3/2021). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang belum menentukan status lelaki berinisial AA (33) terduga pelaku penganiayaan terhadap dua bocah perempuan dan orang tuanya di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar Rabu 17 Maret lalu.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman mengatakan, pihaknya masih perlu keterangan tambahan guna mendalami latar belakang penganiayaan yang menimpa anak di bawah umur itu. Dia bilang ada beberapa orang lagi yang akan diperiksa.



"Belum (tersangka) masih penyelidikan. Masih dilakukan permintaan keterangan korban, saksi-saksi di tempat kejadian perkara dan terlapor. Kita dalami motif sehingga penganiayaan ini terjadi," ungkap Iqbal SINDOnews, Jumat (19/3/2021).

Meski begitu, Iqbal belum mau merincikan berapa orang yang akan dimintai keterangan. Dia menyatakan korban masing-masing NR (16) dan AD (13) serta ayah mereka SM (33) merupakan tetangga terduga pelaku, AA. "Nanti setelah pemeriksaan baru kita publis," jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini mengatakan, penyelidikan awal korban dianiaya tanpa alasan jelas. Kala itu NR Dan AD tengan bermain di pekarangan rumah pelaku, tiba-tiba dianiaya.



Orang tua korban yang menyaksikan kejadian saat itu berupaya untuk melerai. "Tapi orang tuanya korban juga ini justru kena pukulan sampai luka-luka juga," ungkap perwira Polri dua balok tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban dan orang tuanya ke Mapolsek Panakkukang Kamis 18 Maret, dini hari. Tidak lama setelah laporan diterima, petugas bergerak cepat menangkap AA bersama istrinya di rumahnya.

"Sementara yang kita tahan itu AA. Istrinya tidak begitu tahu kasusnya, jadi pulangkan," papar Iqbal.

Lebih lanjut kata Iqbal, seluruh korban telah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar . Hasil visum membuktikan terdapat luka lebam akibat benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban. Dua anaknya luka di bagian belakang kepala dan orang tuanya di sekitar wajah.



"Sudah ada visum, hasilnya itu jadi barang bukti untuk meningkatkan status proses hukum ke penyidikan, bersamaan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita periksa. Kalau sudah baru kita gelar perkara, di situ ditetapkan (tersangka)," pungkas Iqbal.

Jika terbukti menganiaya anak di bawah umur, terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3363 seconds (0.1#10.140)