Pengelolaan Sektor Perikanan Masih Terbatas karena Belum Ada Perda yang Mengatur

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:21 WIB
loading...
Pengelolaan Sektor Perikanan Masih Terbatas karena Belum Ada Perda yang Mengatur
Kapal-kapal nelayan milik masyarakat yang ada di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang biasanya dipergunakan untuk mencarikan ikan di laut. iNews TV/Sigit
A A A
SERUYAN - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalteng Bejo Riyanto mengemukakan pendapatnya terkait dengan pengelolaan sektor perikanan yang ada di Bumi Gawi Hatantiring.

Seperti yang diketahui, dengan sebagian besar daerah yang dikelilingi oleh wilayah pesisir membuat potensi sektor perikanan yang ada di wilayah setempat sangat melimpah. Bahkan tidak hanya sektor perikanan laut, tapi hasil tangkapan sungai dan budidaya juga demikian.

Akan tetapi, Bejo menilai jika selama ini pengelolaan sektor perikanan yang ada di wilayah setempat masih sangat terbatas terutama jika berbicara dari segi sektor perikanan tangkapan laut.

"Hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti masih belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur regulasi pengelolaan tersebut, sehingga kita masih sangat kesulitan," katanya, Jumat 19 Maret 2021.

Disamping itu, kontribusi sektor perikanan dalam peningkatan Pendatan Asli Daerah (PAD) juga masih belum bisa ditarik secara maksimal, mengingat masih belum ada teknis pengelolaan yang memadai. Baca: Penampakan Mobil Pengangkut Sayur Mendadak Terbalik di Kotawaringin Barat.

Pengawasan kelautan yang diambil alih oleh pemerintah provinsi juga menjadi salah satu kesulitan dalam pengelolaan perikanan yang mengakibatkan instansi hanya bisa mengelola sektor perikanan dalam.

"Itu yang masih jadi kendala-kendala kita, kita masih belum bisa menarik retribusi ditambah dengan pengelolaan laut yang sudah bukan wewenang kita lagi, jadi mungkin intansi terkait fokus pada pengelolaan sektor perikanan dalam," sebutnya. Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Belum Stabil, PAD Sektor Wisata Hanya Rp391 Miliar.

Sementara kabar dari kelanjutan mengenai Perda tentang Perlindungan Nelayan Lokal juga masih belum bisa direalisasikan untuk saat ini dalam rangka memastikan nelayan lokal bisa bekerja dan mendapatkan hasil tangkapan maksimal.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)