Mumet Kalah Judi Dadu, Karyawan Gondol Mobil Majikan
Kamis, 18 Maret 2021 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
"Pukul 04.00 WIB, saat bangun pelapor masih melihat mobil di depan gudang berang bekas serta kunci dan STNK di meja kamarnya," kata Samsi, saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Kamis (18/3/2021).
Pukul 06.37 WIB, korban dibangunkan oleh sang istrinya sekaligus diberitahu mobil di depan gudang barang bekas rumahnya telah hilang. Korban kemudian berusaha mencari namun tidak ketemu termasuk kunci dan STNKnya yang ditaruh di dalam kamar juga tidak ada. Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Berbah
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku serta menangkapnya. "Pelaku kami tangkap di Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (7/3/2021)," paparnya.
Pelaku dalam perkara ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Karena kalah judi saya bingung. Melihat ada kontak mobil saat nginap di rumah majikan, akhirnya saya ambil untuk digadaikan," kata AB.
Pukul 06.37 WIB, korban dibangunkan oleh sang istrinya sekaligus diberitahu mobil di depan gudang barang bekas rumahnya telah hilang. Korban kemudian berusaha mencari namun tidak ketemu termasuk kunci dan STNKnya yang ditaruh di dalam kamar juga tidak ada. Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Berbah
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku serta menangkapnya. "Pelaku kami tangkap di Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (7/3/2021)," paparnya.
Pelaku dalam perkara ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Karena kalah judi saya bingung. Melihat ada kontak mobil saat nginap di rumah majikan, akhirnya saya ambil untuk digadaikan," kata AB.
(shf)
Lihat Juga :