Peras Korban saat Indehoy di Hotel, 3 Polisi Gadungan di Tulungagung Diringkus

Rabu, 17 Maret 2021 - 18:50 WIB
loading...
Peras Korban saat Indehoy di Hotel, 3 Polisi Gadungan di Tulungagung Diringkus
Tiga polisi gadungan di Tulungagung bermodus umpan cewek panggilan diringkus usai peras korbannya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDONews
A A A
TULUNGAGUNG - Aksi pemerasan yang diduga bermodus umpan cewek panggilan untuk menjebak korbannya, dibongkar aparat Polres Tulungagung . Dalam beraksi para pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi.

Tiga orang laki laki yang diringkus berinsial DS, warga Kecamatan Kedungwaru, AG, warga Kecamatan Kutoanyar dan SJ, warga Kecamatan Kedungwaru. Mereka dibekuk setelah korban melapor ke polisi. "Ketiga pelaku telah diamankan," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti kepada wartawan.

Pelaku DS ditangkap di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Ngunut. DS yang di setiap aksi berperan sebagai juru rekam, tidak berkutik. “Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tambah Tri Sakti.

Dari keterangan pelaku DS, polisi menjemput paksa pelaku AG dan SJ di rumah masing masing. Sama dengan rekannya. Keduanya juga mengakui perbuatannya. Di depan petugas, ketiga pelaku membeberkan modus kejahatan yang mereka lakukan. Mereka memulai aksi dengan membuntuti korban, yakni warga Kecamatan Pagerwojo yang tengah membooking perempuan.

Korban mendapatkan wanita panggilan dari media sosial. Polisi masih menyelidiki kaitan perempuan panggilan tersebut dengan aksi pelaku. Saat asyik berkencan di dalam kamar hotel, ketiga pelaku tiba tiba datang, dan menggedor pintu hotel. Pelaku AG dan SJ mengaku sebagai aparat polisi.



Sedangkan pelaku DS sebagai juru rekam. Mereka langsung menggelandang korban ke luar hotel untuk dibawa ke dalam mobil. “Korban diancam dibawa ke jalur hukum," kata Tri Sakti. Korban yang diancam atas pelanggaran asusila, seketika syok. Ia dinterogasi. Ponselnya disita. Uang tunai Rp700.000, dirampas.

Melihat korbannya ketakutan, pelaku kemudian menawarkan jalan damai. Asal membayar Rp 3 juta, kasusnya tidak akan berlanjut ke ranah hukum. Korban yang berusia 22 tahun tersebut, hanya bisa mengiyakan. Namun begitu lepas dari para pelaku, korban langsung melapor ke Polres Tulungagung.

“Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama melakukan penangkapan," terang Tri Sakti.



Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza nopol D 1285 AGX. Kemudian ponsel milik korban serta uang tunai Rp 3,1 juta yang diduga hasil kejahatan.

Menurut Tri Sakti, hingga kini petugas masih mengembangkan penyelidikan. Sebelum tertangkap, mereka diduga sudah pernah beraksi di tempat lain. Termasuk dugaan keterlibatan perempuan panggilan serta pihak lain, polisi masih mendalami penyelidikan. "Kita masih mengembangkan penyelidikan,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)