Lebaran, Pemkab Kobar Bakal Gelar Salat Iedul Fitri
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Penkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng memutuskan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah, namun pelaksanaannya harus di lapangan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Keputusan ini diambil saat rapat koordinasi dengan MUI Kobar, Kementerian Agama Kobar, tokoh Agama dan Tokoh masyarakat dan eleman lainnya di kantor bupati, Selasa (19/5/2020).
Bupati Kobar Nurhidayah, mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalukan rapat bersama MUI, Kementerian Agama, tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, Camat dan Lurah se Kobar, pihak kepolisian dan TNI serta DPRD Kobar.
“Dalam surat Keputusan MUI No 28 tahun 2020 itu tertera jika disuatu wilayah tidak ada peningkatan kualitas Covid-19 maka diperbolehkan melaksanakan ibadah baik di dala. maupun di halaman masjid. Atas laporan dari Dinas Kesehatan Kobar saat ini tidak ada penambahan kasus Covid-19 maka berdasarkan keputusan rapat koordinasi, kita akan menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah,” ujar Nurhidayah usai memimpin rapat.
Ia melanjutkan, salat Idul Fitri akan dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB. “Selain ditentukan waktu pelaksanaan salat, juga harus dilaksanakan di ruang terbuka atau lapangan, tidak di perbolehkan di dalam masjid. Wajib bermasker, tidak diperbolehkan bersalaman, selain itu kegiatan khutbah dipersingkat agar tidak terlalu lama berada dikerumunan," sebutnya.
Untuk wilayah Pangkalan Bun lanjut dia, ada 7 titik pelaksanaan salat Idul fitri 1441 Hijriah, yakni di Lapangan Tarmili, Sampuraga, Sport Center, Lapangan Korindo Halaman Masjid Sirajul Muhtadin, Halaman Masjid Agung dan Halaman Masjid Al Fajar.
"Keputusan ini berlaku juga untuk semua Kecamatan, agar setiap Kecamatan segera menentukan titik untuk pelaksanaan sholat Idul fitri di lapangan terbuka," pungkasnya.
Keputusan ini diambil saat rapat koordinasi dengan MUI Kobar, Kementerian Agama Kobar, tokoh Agama dan Tokoh masyarakat dan eleman lainnya di kantor bupati, Selasa (19/5/2020).
Bupati Kobar Nurhidayah, mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalukan rapat bersama MUI, Kementerian Agama, tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, Camat dan Lurah se Kobar, pihak kepolisian dan TNI serta DPRD Kobar.
“Dalam surat Keputusan MUI No 28 tahun 2020 itu tertera jika disuatu wilayah tidak ada peningkatan kualitas Covid-19 maka diperbolehkan melaksanakan ibadah baik di dala. maupun di halaman masjid. Atas laporan dari Dinas Kesehatan Kobar saat ini tidak ada penambahan kasus Covid-19 maka berdasarkan keputusan rapat koordinasi, kita akan menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah,” ujar Nurhidayah usai memimpin rapat.
Ia melanjutkan, salat Idul Fitri akan dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB. “Selain ditentukan waktu pelaksanaan salat, juga harus dilaksanakan di ruang terbuka atau lapangan, tidak di perbolehkan di dalam masjid. Wajib bermasker, tidak diperbolehkan bersalaman, selain itu kegiatan khutbah dipersingkat agar tidak terlalu lama berada dikerumunan," sebutnya.
Untuk wilayah Pangkalan Bun lanjut dia, ada 7 titik pelaksanaan salat Idul fitri 1441 Hijriah, yakni di Lapangan Tarmili, Sampuraga, Sport Center, Lapangan Korindo Halaman Masjid Sirajul Muhtadin, Halaman Masjid Agung dan Halaman Masjid Al Fajar.
"Keputusan ini berlaku juga untuk semua Kecamatan, agar setiap Kecamatan segera menentukan titik untuk pelaksanaan sholat Idul fitri di lapangan terbuka," pungkasnya.
(nag)