Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Selasa, 16 Maret 2021 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Tak menunggu lama, petugas Rutan Kebonwaru yang telah disebar di sekitar titik penyimpanan sabu itu akhirnya berhasil mengamankan pelaku penyelundupan.
Irfan menyebutkan, upaya penyelundupan sabu ini melibatkan lima orang dimana empat orang di antaranya penghuni rutan dan satu orang lainnya merupakan orang luar rutan.
Mereka yang terlibat, yakni Yusuf Kurnia, Aditya, Junaidi, Ai Sulaeman dan Wahyu Idris.
Kelimanya memiliki peran masing-masing. Aditya merupakan penghuni rutan berperan mengendalikan Yusuf Kurnia selaku orang luar yang berperan sebagai kurir.
"Junaidi sendiri merupakan korpe kebersihan yang diperintahkan untuk mengambil barang itu, tapi tidak diambil karena ketakutan. Sedangkan Ai Sulaiman yang punya modal, pengakuannya memiliki uang 30 juta untuk membeli barang haram itu. Adapun Wahyu Idris berperan sebagai pemilik jaringan (narkoba)," papar Irfan.
Irfan menambahkan, saat ini, keempat pelaku yang merupakan penghuni rutan sudah ditindak dengan dimasukkan ke dalam sel isolasi dan akan terdaftar dalam register F dimana napi yang masuk daftar register F tidak akan menerima hak isolasi dan hak-hak lainnya selama satu tahun.
"Sementara satu orang luar (kurir) sudah ditindak oleh BNNP Jabar dan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung serta akan dinaikkan kasusnya," tandas Irfan.
Irfan menyebutkan, upaya penyelundupan sabu ini melibatkan lima orang dimana empat orang di antaranya penghuni rutan dan satu orang lainnya merupakan orang luar rutan.
Mereka yang terlibat, yakni Yusuf Kurnia, Aditya, Junaidi, Ai Sulaeman dan Wahyu Idris.
Kelimanya memiliki peran masing-masing. Aditya merupakan penghuni rutan berperan mengendalikan Yusuf Kurnia selaku orang luar yang berperan sebagai kurir.
"Junaidi sendiri merupakan korpe kebersihan yang diperintahkan untuk mengambil barang itu, tapi tidak diambil karena ketakutan. Sedangkan Ai Sulaiman yang punya modal, pengakuannya memiliki uang 30 juta untuk membeli barang haram itu. Adapun Wahyu Idris berperan sebagai pemilik jaringan (narkoba)," papar Irfan.
Irfan menambahkan, saat ini, keempat pelaku yang merupakan penghuni rutan sudah ditindak dengan dimasukkan ke dalam sel isolasi dan akan terdaftar dalam register F dimana napi yang masuk daftar register F tidak akan menerima hak isolasi dan hak-hak lainnya selama satu tahun.
"Sementara satu orang luar (kurir) sudah ditindak oleh BNNP Jabar dan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung serta akan dinaikkan kasusnya," tandas Irfan.
Lihat Juga :