Antisipasi Manuver Kubu KLB, Demokrat Sragen Datangi Kantor KPU

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:45 WIB
loading...
Antisipasi Manuver Kubu...
Pengurus DPC Partai Demokrat Sragen mendatangi kantor KPU Sragen untuk menyatakan legalitas partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/iNews TV/Joko Piroso
A A A
SRAGEN - Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mendatangi kantor KPU Sragen untuk menyatakan legalitas partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Nilai Tak Ada Peluang Pemerintah Sahkan Kubu Moeldoko

Puluhan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Sragen mendatangi Kantor KPU Sragen, Senin (15/3/20201) lengkap dengan seragam biru dan atribut partai berlambang bintang mercy. Mereka dikomando oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sragen Budiono Rahmadi. Aksi mereka dimulai dari Kantor DPC Partai Demokrat.

Baca juga: Resmi! Demokrat Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB Sibolangit ke Kemenkumham

Aksi ini juga diikuti anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sragen, di antaranya Mualim Sugiono, Harmono, Inggus Subaryanto, Herdiana dan Asita. Mereka juga melakukan orasi yang menegaskan legalitas Partai Demokrat Pimpinan AHY.

Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi menerangkan, tujuan mereka datang ke KPU adalah Partai demokrat dirongrong oleh para mantan kader yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumut dengan menempatkan Moeldoko sebagai ketuanya.

Gejolak atas berlangsungnya KLB itu memantik reaksi diberbagai daerah, salah satunya di Sragen. "Seluruh kader Partai Demokrat Solid dan tidak ada satupun yang datang ke KLB abal-abal," serunya.

Budiono Rahmadi mengaku telah memastikan tidak ada kadernya yang ikut karena pada saat bersamaan digelar acara konsolidasi ditingkat DPC dan DPD. "Ini bagian dari ikhtiar kita. Kami tetap solid di Sragen," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi kedatangan pengurus Partai Demokrat Sragen, Ketua KPU Sragen, Minarso menyatakan, Sistem Informasi Partai Politik (SIPPOL) menjadi rujukannya.KPU merujuk pada hasil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang terakhir. "Partai politik yang diakui adalah parpol yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2966 seconds (0.1#10.140)