Nganggur Dampak Pandemi COVID-19, Warga Tulungagung Edarkan Uang Palsu
Selasa, 16 Maret 2021 - 02:11 WIB
loading...
A
A
A
Modusnya dengan belanja rokok dan makanan ringan. Ia memperoleh keuntungan uang kembalian. Karena secara fisik upal pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut mirip asli, banyak pedagang toko kelontong yang terkelabui. Baca: Sekretaris Camat di Pekanbaru Terkena OTT Pungli Kepengurusan Tanah.
Satu orang pedagang merasa curiga, dan menghubungi saudaranya. "Begitu dicek dan dipastikan upal, korban langsung melapor ke kepolisian," papar Didik.
Saat ditangkap Yoyok hanya bisa mengakui perbuatannya. Dari Rp 12,5 juta upal, ia mengaku berhasil membelanjakan Rp 9,9 juta. Sisa upal masih ada di tangannya dan oleh petugas langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dari keterangan Yoyok, polisi kemudian mencokok Tusaonah yang untuk sementara diduga sebagai perantara. Menurut Didik, saat ini pihaknya masih memburu pelaku B. Polisi berupaya mengungkap jaringan pengedar upal yang telah meresahkan masyarakat Tulungagung. Baca Juga: Keliling hingga Malam, Pria di Pasuruan Perdaya dan Cabuli Bocah SD Berkali-kali.
Apakah upal tersebut dicetak sendiri atau ada pihak lain yang memasok, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. "Dalam kasus ini para pelaku terancam dijerat UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Didik.
Satu orang pedagang merasa curiga, dan menghubungi saudaranya. "Begitu dicek dan dipastikan upal, korban langsung melapor ke kepolisian," papar Didik.
Saat ditangkap Yoyok hanya bisa mengakui perbuatannya. Dari Rp 12,5 juta upal, ia mengaku berhasil membelanjakan Rp 9,9 juta. Sisa upal masih ada di tangannya dan oleh petugas langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dari keterangan Yoyok, polisi kemudian mencokok Tusaonah yang untuk sementara diduga sebagai perantara. Menurut Didik, saat ini pihaknya masih memburu pelaku B. Polisi berupaya mengungkap jaringan pengedar upal yang telah meresahkan masyarakat Tulungagung. Baca Juga: Keliling hingga Malam, Pria di Pasuruan Perdaya dan Cabuli Bocah SD Berkali-kali.
Apakah upal tersebut dicetak sendiri atau ada pihak lain yang memasok, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. "Dalam kasus ini para pelaku terancam dijerat UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Didik.
(nag)
Lihat Juga :