Mulai Rabu, Palembang Terapkan PSBB Secara Ketat

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:53 WIB
loading...
Mulai Rabu, Palembang...
Mulai Rabu (20/5), Pemkot Palembang akan mulai menerapkan PSBB sebagai bentuk langkah tegas dalam menekan dan mencegah penyebaran COVID-19. Foto/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Mulai besok, Rabu (20/5), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk langkah tegas dalam menekan dan mencegah penyebaran COVID-19.

Langkah diterapkannya PSBB tersebut dinilai lebih cepat dari rencana semula yakni pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembatasan fisik dan sanksi diklaim sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, hari ini pihaknya akan menyerahkan draft Perwali kepada Gubernur Sumsel untuk segera ditandatangani. "Jadi, Rabu besok kita akan langsung terapkan PSBB di Palembang," ujar Harnojoyo, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Oknum Polisi Ini Tipu Warga hingga Puluhan Juta )

Dijelaskan Harnojoyo, penerapan PSBB yang bakal dilaksanakan akan dilakukan selama 14 hari. Berbagai prinsip PSBB telah dilaksanakan di Palembang sejak penetapan status siaga darurat COVID-19 di Sumsel. "Pembatasan sekolah, ibadah, dan kerja dari rumah pun telah dilakukan sejak awal April," jelasnya.

Menurutnya, dengan penerapan PSBB, dasar hukum yang digunakan menjadi lebih kuat serta mengikat beberapa aturan tambahan dengan sanksi yang diberlakukan lebih berat bila ada pelanggaran.

"Kita juga akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan," katanya.

Diungkapkannya, untuk jam kerja dari yang sebelumnya delapan jam per hari dipangkas menjadi lima jam untuk seluruh badan usaha, perusahaan, serta aparatur sipil negara. Dalam satu ruangan kantor pun harus diisi oleh 50 persen orang dari kapasitas maksimal. (Baca juga: Modus Pura-pura Salat, Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Sukamaju )

Dalam pelaksanaannya, PSBB tiga hari pertama akan menjadi masa sosialisasi dan adaptasi masyarakat. Hari-hari selanjutnya, pemberlakuan sanksi atas pelanggaran pun akan langsung ditindak.

"Jadi sanksi akan diterapkan pada pelanggar mulai H+2 Idul Fitri. Sanksinya kita terapkan lebih edukatif seperti kerja sosial," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri: Pelanggar...
Mendagri: Pelanggar PSBB Wajib Diberikan Sanksi Sosial, Bukan Pidana
Risma Akhirnya Teken...
Risma Akhirnya Teken Perwali PSBB, Sanksi Tegas Sudah Menanti
Warga Depok Gagal Rekreasi...
Warga Depok Gagal Rekreasi ke Puncak Gara-gara PSBB Jawa-Bali
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved