Mulai Rabu, Palembang Terapkan PSBB Secara Ketat

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:53 WIB
loading...
Mulai Rabu, Palembang...
Mulai Rabu (20/5), Pemkot Palembang akan mulai menerapkan PSBB sebagai bentuk langkah tegas dalam menekan dan mencegah penyebaran COVID-19. Foto/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Mulai besok, Rabu (20/5), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk langkah tegas dalam menekan dan mencegah penyebaran COVID-19.

Langkah diterapkannya PSBB tersebut dinilai lebih cepat dari rencana semula yakni pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembatasan fisik dan sanksi diklaim sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, hari ini pihaknya akan menyerahkan draft Perwali kepada Gubernur Sumsel untuk segera ditandatangani. "Jadi, Rabu besok kita akan langsung terapkan PSBB di Palembang," ujar Harnojoyo, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Oknum Polisi Ini Tipu Warga hingga Puluhan Juta )

Dijelaskan Harnojoyo, penerapan PSBB yang bakal dilaksanakan akan dilakukan selama 14 hari. Berbagai prinsip PSBB telah dilaksanakan di Palembang sejak penetapan status siaga darurat COVID-19 di Sumsel. "Pembatasan sekolah, ibadah, dan kerja dari rumah pun telah dilakukan sejak awal April," jelasnya.

Menurutnya, dengan penerapan PSBB, dasar hukum yang digunakan menjadi lebih kuat serta mengikat beberapa aturan tambahan dengan sanksi yang diberlakukan lebih berat bila ada pelanggaran.

"Kita juga akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan," katanya.

Diungkapkannya, untuk jam kerja dari yang sebelumnya delapan jam per hari dipangkas menjadi lima jam untuk seluruh badan usaha, perusahaan, serta aparatur sipil negara. Dalam satu ruangan kantor pun harus diisi oleh 50 persen orang dari kapasitas maksimal. (Baca juga: Modus Pura-pura Salat, Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Sukamaju )

Dalam pelaksanaannya, PSBB tiga hari pertama akan menjadi masa sosialisasi dan adaptasi masyarakat. Hari-hari selanjutnya, pemberlakuan sanksi atas pelanggaran pun akan langsung ditindak.

"Jadi sanksi akan diterapkan pada pelanggar mulai H+2 Idul Fitri. Sanksinya kita terapkan lebih edukatif seperti kerja sosial," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri: Pelanggar...
Mendagri: Pelanggar PSBB Wajib Diberikan Sanksi Sosial, Bukan Pidana
Risma Akhirnya Teken...
Risma Akhirnya Teken Perwali PSBB, Sanksi Tegas Sudah Menanti
Warga Depok Gagal Rekreasi...
Warga Depok Gagal Rekreasi ke Puncak Gara-gara PSBB Jawa-Bali
Rekomendasi
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Top Sprinter Kalahkan Haaland
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Berita Terkini
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved