Mendagri: Pelanggar PSBB Wajib Diberikan Sanksi Sosial, Bukan Pidana
Rabu, 13 Mei 2020 - 08:58 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk membuat aturan terkait pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat kebijakan PSBB. Foto/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk membuat aturan terkait pelanggaran yang dilakukan warga saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di setiap daerah.
Hal itu untuk membuat efek jera bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan seperti Perda (Peraturan Daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi masyarakat tidak boleh diberikan sanksi pidana, melainkan sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi Covid - 19 di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (15/5).
Menurut dia, aturan yang harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana. "Sanksi sosial itu berup pelanggar diberikan sanksi untuk membersihkan lingkungannya, disuruh push up atau yang lainya hingga mereka jera tidak kembali melanggar," ucapnya. (BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Masa Kerja dari Rumah bagi ASN Kembali Diperpanjang)
Selain itu, kata dia, setiap pemerintah daerah khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Karawang agar mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, daerah itu merupakan penyangga ibukota sehingga perlu diantisipasi agar kasus positif bisa diminimalisir.
"Harus ada koordinasi antar wilayah khsususnya jabodetabek sehingga penanganan Covid-19 bisa terarah," ungkapnya.
Hal itu untuk membuat efek jera bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan seperti Perda (Peraturan Daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi masyarakat tidak boleh diberikan sanksi pidana, melainkan sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi Covid - 19 di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (15/5).
Menurut dia, aturan yang harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana. "Sanksi sosial itu berup pelanggar diberikan sanksi untuk membersihkan lingkungannya, disuruh push up atau yang lainya hingga mereka jera tidak kembali melanggar," ucapnya. (BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Masa Kerja dari Rumah bagi ASN Kembali Diperpanjang)
Selain itu, kata dia, setiap pemerintah daerah khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Karawang agar mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, daerah itu merupakan penyangga ibukota sehingga perlu diantisipasi agar kasus positif bisa diminimalisir.
"Harus ada koordinasi antar wilayah khsususnya jabodetabek sehingga penanganan Covid-19 bisa terarah," ungkapnya.
Lihat Juga :