Mendagri: Pelanggar PSBB Wajib Diberikan Sanksi Sosial, Bukan Pidana

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:58 WIB
loading...
Mendagri: Pelanggar...
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk membuat aturan terkait pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat kebijakan PSBB. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk membuat aturan terkait pelanggaran yang dilakukan warga saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di setiap daerah.

Hal itu untuk membuat efek jera bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan seperti Perda (Peraturan Daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi masyarakat tidak boleh diberikan sanksi pidana, melainkan sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi Covid - 19 di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (15/5).

Menurut dia, aturan yang harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana. "Sanksi sosial itu berup pelanggar diberikan sanksi untuk membersihkan lingkungannya, disuruh push up atau yang lainya hingga mereka jera tidak kembali melanggar," ucapnya. (BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Masa Kerja dari Rumah bagi ASN Kembali Diperpanjang)

Selain itu, kata dia, setiap pemerintah daerah khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Karawang agar mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, daerah itu merupakan penyangga ibukota sehingga perlu diantisipasi agar kasus positif bisa diminimalisir.

"Harus ada koordinasi antar wilayah khsususnya jabodetabek sehingga penanganan Covid-19 bisa terarah," ungkapnya.

Apalagi, Karawang dan bekasi merupakan wilayah industri yang menopang ekonomi di Indonesia, disamping mencegah penyebaran kepada manusia, namun sektor ekonomi tetap berjalan meski melambat.

Untuk itu kata dia, perlu ketegasan dari kepala daerahnya untuk mendisiplinkan warganya menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan dilarang berkerumun. Sehingga, dalam penanganan covid di daerah penyangga ibukota juga harus ada terobosan dari masing-masing kepala daerah dengan membuat aturan disetiap daerah.

Sementara kunjungan Mendagri Tito dalam kegiatan Pengarahan dan Diskusi Covid - 19 di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat itu dihadiri ketiga kepala daerah yakni Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja, Bupati Karawang Celica Nurrachadiana dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. (BACA JUGA: Jelang Takbiran, 110 Titik Ruas Jalan Bakal Disekat di Medan dan Deliserdang)

Dalam kunjungannya itu, Kemendagri menyerahkan 7500 masker untuk tiga wilayah Kota, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Selain masker, Tito juga menyerahkan bantuan Hand sanitizer sebanyak 3.600 untuk masing - masing wilayah dengan harapan bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh setiap daerah dalam penanganan Covid-19.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, dengan mewakili ketiga kepala daerah mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan pengarahanya langsung dari Mendagri. "Dengan adanya Pak Tito ke Bekasi bisa membiuat semangat Bekasi dan Karawang dalam mencegah penyebaran Covid-19, dan kita akan buat formulasi agar industri tetap berjalan," katanya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)