Mulai Rabu, Palembang Terapkan PSBB Secara Ketat

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:53 WIB
loading...
Mulai Rabu, Palembang Terapkan PSBB Secara Ketat
Mulai Rabu (20/5), Pemkot Palembang akan mulai menerapkan PSBB sebagai bentuk langkah tegas dalam menekan dan mencegah penyebaran COVID-19. Foto/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Mulai besok, Rabu (20/5), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk langkah tegas dalam menekan dan mencegah penyebaran COVID-19.

Langkah diterapkannya PSBB tersebut dinilai lebih cepat dari rencana semula yakni pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembatasan fisik dan sanksi diklaim sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, hari ini pihaknya akan menyerahkan draft Perwali kepada Gubernur Sumsel untuk segera ditandatangani. "Jadi, Rabu besok kita akan langsung terapkan PSBB di Palembang," ujar Harnojoyo, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Oknum Polisi Ini Tipu Warga hingga Puluhan Juta )

Dijelaskan Harnojoyo, penerapan PSBB yang bakal dilaksanakan akan dilakukan selama 14 hari. Berbagai prinsip PSBB telah dilaksanakan di Palembang sejak penetapan status siaga darurat COVID-19 di Sumsel. "Pembatasan sekolah, ibadah, dan kerja dari rumah pun telah dilakukan sejak awal April," jelasnya.

Menurutnya, dengan penerapan PSBB, dasar hukum yang digunakan menjadi lebih kuat serta mengikat beberapa aturan tambahan dengan sanksi yang diberlakukan lebih berat bila ada pelanggaran.

"Kita juga akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan," katanya.

Diungkapkannya, untuk jam kerja dari yang sebelumnya delapan jam per hari dipangkas menjadi lima jam untuk seluruh badan usaha, perusahaan, serta aparatur sipil negara. Dalam satu ruangan kantor pun harus diisi oleh 50 persen orang dari kapasitas maksimal. (Baca juga: Modus Pura-pura Salat, Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Sukamaju )

Dalam pelaksanaannya, PSBB tiga hari pertama akan menjadi masa sosialisasi dan adaptasi masyarakat. Hari-hari selanjutnya, pemberlakuan sanksi atas pelanggaran pun akan langsung ditindak.

"Jadi sanksi akan diterapkan pada pelanggar mulai H+2 Idul Fitri. Sanksinya kita terapkan lebih edukatif seperti kerja sosial," tandasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)