Rencana Pembangunan yang Tidak Terkendali Ancam Lahan Pertanian di Pangandaran
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Rencana pembangunan yang tidak terkendali berpotensi menjadi ancaman bagi lahan pertanian produktif di Pangandaran, Jawa Barat. Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris mengatakan, implentasi dari Perda Nomor 14/2018 pihaknya sudah melakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). "Kami sudah menyiapkan LP2B sekitar 12.785 hektare," kata Aep, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Warga Geruduk dan Segel Cafe Brazil, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Keributan
Aep menambahkan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan. "Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangndaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus," tambahnya.
Dijelaskan Aep, sesuai tujuan Undang Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diantaranya, mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
Baca juga: Perang Lawan Narkoba, BNN Aceh Libatkan Pengamen
"Paparan dari Undang Undang Nomor 41/2009 selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2011, PP 5 dan PP 12, PP 30/2012 juga Peraturan Menteri Pertanian nomor 7/Permentan/OT.140/2/2012," jelasnya.
Aep khawatir, jika tidak ada regulasi lahan pertanian di Pangandaran akan cepat habis dijadikan bangunan. "Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri," pungkasnya.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris mengatakan, implentasi dari Perda Nomor 14/2018 pihaknya sudah melakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). "Kami sudah menyiapkan LP2B sekitar 12.785 hektare," kata Aep, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Warga Geruduk dan Segel Cafe Brazil, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Keributan
Aep menambahkan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan. "Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangndaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus," tambahnya.
Dijelaskan Aep, sesuai tujuan Undang Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diantaranya, mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
Baca juga: Perang Lawan Narkoba, BNN Aceh Libatkan Pengamen
"Paparan dari Undang Undang Nomor 41/2009 selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2011, PP 5 dan PP 12, PP 30/2012 juga Peraturan Menteri Pertanian nomor 7/Permentan/OT.140/2/2012," jelasnya.
Aep khawatir, jika tidak ada regulasi lahan pertanian di Pangandaran akan cepat habis dijadikan bangunan. "Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri," pungkasnya.
(msd)