Pemprov Jawa Timur Larang PT SMN Eksploitasi Tambang Emas di Trenggalek

Senin, 15 Maret 2021 - 06:33 WIB
loading...
Pemprov Jawa Timur Larang...
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim Aris Mukiyono.
A A A
SURABAYA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim Aris Mukiyono memastikan rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum final.

"Hingga kini PT SMN dilarang melakukan operasi produksi sebab mengambil Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur," katanya, Minggu (14/3/2021).

Dia menyatakan, PT SMN hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, senilai total USD939.221. Dimana hal tersebut terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum PT SMN melakukan Operasi Produksi (OP).

Baca juga: Ancam 47 Jenis Burung dan Kawasan Karst, Aktivis Tolak Tambang Emas di Trenggalek

"Artinya hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki oleh perusahaan PT SMN, dikarenakan sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial," ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, dalam pembahasan tersebut, juga disampaikan perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan mengenai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek.

"Jika memang ada aspirasi masyarakat sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN," pungkas Aris.

Baca juga: Lupa Pasang Rem Tangan, Mobil Berjalan Mundur Nyemplung Sungai

Diketahui, proses pengajuan izin pertambangan oleh PT SMN, di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, Dongko Trenggalek tersebut, berawal dari tahun 2005.

Saat itu, diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek, pada 28 Desember 2005, dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektar. Dalam izin tersebut pihak Kabupaten Trenggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)