Ancam 47 Jenis Burung dan Kawasan Karst, Aktivis Tolak Tambang Emas di Trenggalek
Minggu, 14 Maret 2021 - 21:31 WIB
loading...
Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam NGO Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menolak proyek eksploitasi tambang emas di Trenggalek. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
TRENGGALEK - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam NGO Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menolak proyek eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Baca juga: Satu Lagi Korban Longsor Tambang Emas di Parigi Moutong Ditemukan, Total 7 Orang Tewas
Penambangan emas yang rencananya berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan karst yang menyimpan sumber air. Para aktivis mendesak Bupati Trenggalek dan DPRD segera menyurati Menteri ESDM serta Gubernur Jawa Timur yang intinya meminta pencabutan izin pertambangan emas di Trenggalek.
Baca juga: Bekas Lahan Tambang Emas Ilegal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Warga
"Kemudian merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) Kabupaten Trenggalek. Mengubah zona tambang emas di lokasi tersebut menjadi zona perlindungan dan budi daya," ujar Munif Rodaim Juru Kampanye PPLH Mangkubumi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (14/3/2021).
Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun, yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029. Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektar, yang mencakup sembilan kecamatan. Di antaranya Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Munif menyebut, jika ekploitasi benar benar dijalankan, maka akan banyak kehidupan yang hancur.
Baca juga: Satu Lagi Korban Longsor Tambang Emas di Parigi Moutong Ditemukan, Total 7 Orang Tewas
Penambangan emas yang rencananya berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan karst yang menyimpan sumber air. Para aktivis mendesak Bupati Trenggalek dan DPRD segera menyurati Menteri ESDM serta Gubernur Jawa Timur yang intinya meminta pencabutan izin pertambangan emas di Trenggalek.
Baca juga: Bekas Lahan Tambang Emas Ilegal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Warga
"Kemudian merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) Kabupaten Trenggalek. Mengubah zona tambang emas di lokasi tersebut menjadi zona perlindungan dan budi daya," ujar Munif Rodaim Juru Kampanye PPLH Mangkubumi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (14/3/2021).
Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun, yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029. Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektar, yang mencakup sembilan kecamatan. Di antaranya Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Munif menyebut, jika ekploitasi benar benar dijalankan, maka akan banyak kehidupan yang hancur.
Lihat Juga :