Ancam 47 Jenis Burung dan Kawasan Karst, Aktivis Tolak Tambang Emas di Trenggalek
loading...
A
A
A
TRENGGALEK - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam NGO Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menolak proyek eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Baca juga: Satu Lagi Korban Longsor Tambang Emas di Parigi Moutong Ditemukan, Total 7 Orang Tewas
Penambangan emas yang rencananya berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan karst yang menyimpan sumber air. Para aktivis mendesak Bupati Trenggalek dan DPRD segera menyurati Menteri ESDM serta Gubernur Jawa Timur yang intinya meminta pencabutan izin pertambangan emas di Trenggalek.
Baca juga: Bekas Lahan Tambang Emas Ilegal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Warga
"Kemudian merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) Kabupaten Trenggalek. Mengubah zona tambang emas di lokasi tersebut menjadi zona perlindungan dan budi daya," ujar Munif Rodaim Juru Kampanye PPLH Mangkubumi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (14/3/2021).
Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun, yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029. Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektar, yang mencakup sembilan kecamatan. Di antaranya Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Munif menyebut, jika ekploitasi benar benar dijalankan, maka akan banyak kehidupan yang hancur.
Mulai sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Kemudian 47 ekor burung yang enam ekor di antaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan adanya tambang emas, semua itu kata Munif terancam musnah. "Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," kata Munif..
PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur. Izin tambang emas di Trenggalek, kata Munif harus dicabut atau dibatalkan.
Bersama dengan itu Pemkab Trenggalek seyogyanya segera merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah). Munif juga mengingatkan bagaimana eksploitasi tambang emas yang berjalan di Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang, terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek," tegas Munif. Sementara sebelumnya Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan akan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Arifin meminta Pemprov Jatim mengkaji ulang izin tambang emas PT SMN. Menurut Arifin, tambang emas di Trenggalek akan berbenturan dengan kondisi ekologis serta sosiokuktural masyarakatnya.
Baca juga: Satu Lagi Korban Longsor Tambang Emas di Parigi Moutong Ditemukan, Total 7 Orang Tewas
Penambangan emas yang rencananya berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan karst yang menyimpan sumber air. Para aktivis mendesak Bupati Trenggalek dan DPRD segera menyurati Menteri ESDM serta Gubernur Jawa Timur yang intinya meminta pencabutan izin pertambangan emas di Trenggalek.
Baca juga: Bekas Lahan Tambang Emas Ilegal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Warga
"Kemudian merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) Kabupaten Trenggalek. Mengubah zona tambang emas di lokasi tersebut menjadi zona perlindungan dan budi daya," ujar Munif Rodaim Juru Kampanye PPLH Mangkubumi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (14/3/2021).
Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun, yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029. Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektar, yang mencakup sembilan kecamatan. Di antaranya Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Munif menyebut, jika ekploitasi benar benar dijalankan, maka akan banyak kehidupan yang hancur.
Mulai sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Kemudian 47 ekor burung yang enam ekor di antaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan adanya tambang emas, semua itu kata Munif terancam musnah. "Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," kata Munif..
PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur. Izin tambang emas di Trenggalek, kata Munif harus dicabut atau dibatalkan.
Bersama dengan itu Pemkab Trenggalek seyogyanya segera merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah). Munif juga mengingatkan bagaimana eksploitasi tambang emas yang berjalan di Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang, terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek," tegas Munif. Sementara sebelumnya Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan akan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Arifin meminta Pemprov Jatim mengkaji ulang izin tambang emas PT SMN. Menurut Arifin, tambang emas di Trenggalek akan berbenturan dengan kondisi ekologis serta sosiokuktural masyarakatnya.
(shf)