Pemprov Jawa Timur Larang PT SMN Eksploitasi Tambang Emas di Trenggalek

Senin, 15 Maret 2021 - 06:33 WIB
loading...
Pemprov Jawa Timur Larang...
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim Aris Mukiyono.
A A A
SURABAYA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim Aris Mukiyono memastikan rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum final.

"Hingga kini PT SMN dilarang melakukan operasi produksi sebab mengambil Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur," katanya, Minggu (14/3/2021).

Dia menyatakan, PT SMN hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, senilai total USD939.221. Dimana hal tersebut terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum PT SMN melakukan Operasi Produksi (OP).

Baca juga: Ancam 47 Jenis Burung dan Kawasan Karst, Aktivis Tolak Tambang Emas di Trenggalek

"Artinya hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki oleh perusahaan PT SMN, dikarenakan sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial," ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, dalam pembahasan tersebut, juga disampaikan perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan mengenai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek.

"Jika memang ada aspirasi masyarakat sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN," pungkas Aris.

Baca juga: Lupa Pasang Rem Tangan, Mobil Berjalan Mundur Nyemplung Sungai

Diketahui, proses pengajuan izin pertambangan oleh PT SMN, di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, Dongko Trenggalek tersebut, berawal dari tahun 2005.

Saat itu, diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek, pada 28 Desember 2005, dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektar. Dalam izin tersebut pihak Kabupaten Trenggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan.

Lalu, pada 2007 pihak PT SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, dan disetujui oleh Bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007, dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektar. Perubahan luasan tersebut semakin besar dimana di tahun berikutnya permintaan izin tambang tersebut mencapai 29.969 hektar.

Namun pada tahun 2014, dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 545/172/406.027/2014, tepatnya 21 Februari 2014, pihak Pemkab Trenggalek memberlakukan penghentian sementara rencana pemboran PT SMN. Dalam rentang waktu tersebut, perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek, dialihkan kepada Pemprov Jatim.

Perubahan peralihan izin tersebut, dimanfaatkan oleh PT SMN untuk mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan. Hal ini dibuktikan, dengan lampiran surat dari Direktur PT SMN pada 8 September 2015, dan disetujui oleh P2T (Badan Penanaman Modal Jatim) pada 16 Desember 2015.

Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, dan Dinas Lingkungan Hidup Jatim, pada 24 Juni 2019, P2T - DPM-PTSP Jatim menerbitkan Ijin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT SMN.

Namun, berdasarkan rekomtek dari Dinas ESDM IUP-OP PT. SMN per tanggal 24 Juni 2019 selama 10 tahun sejak dikeluarkan dengan luasan 12.813 hektar, hal tersebut tidak seperti luasan ukuran tambang pada waktu awal tahun 2005.

"Dan dalam klausul rekomendasi teknis tersebut, sebelum melakukan Operasi Produksi, PT SMN harus menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, yang hingga saat ini belum terpenuhi," tegas Aris.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Bareskrim Geledah Toko...
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Evakuasi Korban Tambang...
Evakuasi Korban Tambang Emas Terkendala Medan dan Hujan, 5 Penambang Berhasil Dievakuasi
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rekomendasi
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved