Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah

Senin, 15 Maret 2021 - 02:15 WIB
loading...
Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah
PT PAN mendapat sanksi denda dari PN belitung karena melakukan reklamasi tanpa izin
A A A
BELITUNG TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Belitung pada 3 Maret 2021 lalu telah memvonis PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) bersalah melanggar peraturan karena telah mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

PN Belitung menjatuhkan hukum pidana denda Rp 1,15 miliar. TI (49), pelaksana reklamasi tanpa izin itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan.

“Penyidik KLHK berupaya mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Pada saat yang bersamaan KLHK sudah menyerahkan TI, pelaksana reklamasi tanpa izin PT PAN, ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, Minggu (14/3/2021) di Jakarta.

Baca juga: Videonya Viral, 2 Remaja Kebut-kebutan di Jalan Hanya Pakai Celana Dalam Diringkus Polisi

Jika PT PAN tidak membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PAN akan disita Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda itu.

Majelis Hakim PN Belitung – Himelda Sidabalok, SH, MH – menyatakan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu “melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.”

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha. Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu.

KLHK menangani kasus reklamasi tanpa izin PT PAN itu dengan dukungan kementerian dan lembaga terkait sejak tahun 2019. KLHK bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri.

Putusan PN Belitung itu dibacakan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Himelda Sidabalok, SH, MH, dan Hakim Anggota Anak Agung Niko Bp, SH, MH, dan Adhika Bhatara Syahrial, SH. Hadir dalam sidang Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santosa SH dan kuasa hukum PT PAN diwakili Benny Andrea (58).

“Kami sangat mengapresiasi putusan PN Belitung ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korporasi menjadi prioritas dan akan terus dilakukan ke depannya,” kata Yazid Nurhuda.

Dia menambahkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus ini termasuk melakukan mendalami tersangka perorangan lainnya yang terlibat dalam kasus perusakan lingkungan ini. "Kami tidak berhenti dan menindak pelaku perusakan lingkungan seperti ini, mereka harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Putusan pengadilan ini akan menjadi pintu masuk untuk mendalami pelaku lainnya," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)