Pemprov NTB dan DPRD Dompu Apresiasi Pengelolaan Lingkungan PT STM
Senin, 05 Mei 2025 - 22:42 WIB
loading...
Pemprov NTB beserta DPRD Kabupaten Dompu meninjau langsung pengelolaan lingkungan PT Sumbawa Timur Mining di Kecamatan Hu’u, Dompu, NTB, Senin (5/5/2025). Foto: Ist
A
A
A
DOMPU - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta DPRD Kabupaten Dompu meninjau langsung pengelolaan lingkungan PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, Dompu, NTB, Senin (5/5/2025). Kunjungan gabungan ini bertujuan mendapat gambaran jelas mengenai program pengelolaan lingkungan di wilayah kerja STM, termasuk pemantauan kualitas air dan reklamasi lahan.
Pemprov NTB diwakili Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sementara, DPRD Dompu diwakili Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dompu bersama 7 anggota dewan.
Mereka mengecek langsung sarana mulai dari area eksplorasi, titik pengeboran Test Pumping Bore Program (TPBP) atau pengujian metode pendinginan air tanah dalam di kedalaman 500 meter dan berdekatan dengan sistem panas bumi bersuhu 80-110 derajat celsius.
Kepala Dinas LHK NTB Mursal menuturkan STM merupakan perusahaan yang terverifikasi dan patuh terhadap prosedur lingkungan. Karenanya tudingan adanya limbah eksploitasi tambang tidak benar.
“Ini jelas berbeda dengan fakta yang ada. Tidak ada tudingan semacam itu,” ujar Mursal usai pengecekan langsung.
Kepala Dinas LH Kabupaten Dompu Jufri menambahkan STM tidak ada masalah pencemaran tanah, sehingga dipasangkan geomembran. Artinya, kolam tidak bersentuh dengan tanah dengan menggunakan filter.
Ketua DPRD Dompu Muttakun juga meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan ditemukannya kolam limbah eksploitasi tambang di area eksplorasi STM. Faktanya, kolam itu berukuran 12x10 meter dengan kedalaman sekitar 1 hingga 1,5 meter berjumlah dua kolam.
Pemprov NTB diwakili Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sementara, DPRD Dompu diwakili Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dompu bersama 7 anggota dewan.
Mereka mengecek langsung sarana mulai dari area eksplorasi, titik pengeboran Test Pumping Bore Program (TPBP) atau pengujian metode pendinginan air tanah dalam di kedalaman 500 meter dan berdekatan dengan sistem panas bumi bersuhu 80-110 derajat celsius.
Kepala Dinas LHK NTB Mursal menuturkan STM merupakan perusahaan yang terverifikasi dan patuh terhadap prosedur lingkungan. Karenanya tudingan adanya limbah eksploitasi tambang tidak benar.
“Ini jelas berbeda dengan fakta yang ada. Tidak ada tudingan semacam itu,” ujar Mursal usai pengecekan langsung.
Kepala Dinas LH Kabupaten Dompu Jufri menambahkan STM tidak ada masalah pencemaran tanah, sehingga dipasangkan geomembran. Artinya, kolam tidak bersentuh dengan tanah dengan menggunakan filter.
Ketua DPRD Dompu Muttakun juga meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan ditemukannya kolam limbah eksploitasi tambang di area eksplorasi STM. Faktanya, kolam itu berukuran 12x10 meter dengan kedalaman sekitar 1 hingga 1,5 meter berjumlah dua kolam.
Lihat Juga :