Kisruh Pilkada Malaka: MK Didesak Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria Seran, Ini Alasannya
Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, lanjutnya, dalam peraturan perundang-undangan, yang menyodorkan atau menumpangkan Kitab Suci kepada saksi dalam persidangan. "Kalau bukan rohaniwan adalah petugas di pengadilan seperti panitera atau juru sita atau pejabat lain yang karena jabatannya berwenang untuk itu,” kata Maxi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Maxi menambahkan, substansi keterangan Hendrikus dalam pengadilan berbanding lurus dengan kebohongan mengenai statusnya yakni dia memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta. “Karena itulah, kami meminta MK agar kesaksian Hendrikus diabaikan,” pungkas Maxi.
Joao Meco menambahkan dalam permohonan ke MK, pemohon meminta MK agar membatalkann hasil Pilkada Malaka pada tanggal 9 Desember 2020 dan memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Baca juga: Banjir Disertai Lumpur Rendam Ratusan Rumah di Kabupaten Malaka NTT
Sebab, Pilkada Malaka pada 9 Desembe r itu, telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pihak termohon dan juga pihak terkait. Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak terkait seperti menjanjikan akan memberi gaji kepada semua tetua adat (fukun) di Kabupaten Malaka. “Janji seperti ini ‘kan money politic (politik uang, red),” tambah Joao Meco.
Maxi menambahkan, substansi keterangan Hendrikus dalam pengadilan berbanding lurus dengan kebohongan mengenai statusnya yakni dia memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta. “Karena itulah, kami meminta MK agar kesaksian Hendrikus diabaikan,” pungkas Maxi.
Joao Meco menambahkan dalam permohonan ke MK, pemohon meminta MK agar membatalkann hasil Pilkada Malaka pada tanggal 9 Desember 2020 dan memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Baca juga: Banjir Disertai Lumpur Rendam Ratusan Rumah di Kabupaten Malaka NTT
Sebab, Pilkada Malaka pada 9 Desembe r itu, telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pihak termohon dan juga pihak terkait. Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak terkait seperti menjanjikan akan memberi gaji kepada semua tetua adat (fukun) di Kabupaten Malaka. “Janji seperti ini ‘kan money politic (politik uang, red),” tambah Joao Meco.
(don)
Lihat Juga :