Kisruh Pilkada Malaka: MK Didesak Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria Seran, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:13 WIB
loading...
Kisruh Pilkada Malaka:...
Mahkamah Konstitusi (MK) didesak agar mengabaikan keterangan Hendrikus Bria Seran, saksi dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto istimewa
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak agar mengabaikan keterangan Hendrikus Bria Seran, saksi dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malaka , Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasannya, saksi yang diajukan oleh pihak terkait dalam sengketa perselisihan suara itu dinilai telah melakukan kebohongan publik.

Dalam perkara sengketa perselisinan suara Pilkada Malaka , paslon Stef Bria Seran-Wendelinus Taolin ( selaku pemohon) yang meraih suara 49.906 dari total 100.796 menggugat KPU Kabupaten Malaka (selaku Termohon) ke MK. Sedangkan pasangan Dr.Simon Nahak, SH, MH - Louise Lucky Taolin, S,Sos yang meraih suara 50.890 dari 100.796 adalah selaku terkait dalam perkara ini.

Pada persidangan tanggal 23 Februari 2021 lalu, MK mendengarkan keterangan saksi Hendrikus Bria Seran. Para kuasa hukum pemohon yakni Maxi Dj A Hayer, Nicolas B. B. Bangngoe, dan Joae Meco mendesak agar MK mengabaikan saksinya tersebut. Baca juga: Golkar Jabar Minta Kader yang Dilantik Jadi Kepala Daerah Jaga Nama Partai

Menurut Maxi, kesaksian Hendrikus Bria Seran harus diabaikan karena dia telah melakukan kebohongan atau memberikan keterangan palsu di dalam persidangan tanggal 23 Pebruari 2021.Sebelum memberi keterangan, Hendrikus mengaku sebagai masyarakat biasa. Namun, faktanya dia seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Leunkklot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT.

“Henderikus Bria Seran adalan seorang PNS yang kini menduduki jabatan sebagai Sekretaris Muke, Golongan IIC, NIP: 196601022007011033.Aturannya, kalau seorang PNS, datang memberi kesaksian di pengadilan harus seizin dari atasannya yaitu camat. Setelah kami cek, ternyata dia (Hendrikus, red) tidak mempunyai izin dari camat,” ujar Maxi. Baca juga: Komnas HAM Soroti Longgarnya Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020

Selain itu, sebelum memberikan kesaksian, Hendrikus bersumpah dengan memegang Kitab Suci, namun menurut informasi ternyata orang yang membantu memandu dan menyodorkan Kitab Suci adalah bukan seorang rohaniawan tetapi seorang sopir. Padahal, sebelum sidang Hakim bertanya kepada pihak terkait apakah sudah disiapkan rohaniwan untuk penyumpahan saksi dan pihak terkait mengiyakan.

“Penipuan telah dilakukan oleh orang yang mendampingi saksi Ferdinandus Rame (Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka) dalam pengambilan janjisumpah saksi sebelum saksi menyampaikan keterangannya, yang dipandu oleh Yang Mulia Dr. Manahan Sitompul. Orang itu, saat pengucapan janji/sumpah tersebut bertindak seolah sebagai rohaniawan Katolik," beber kuasa hukum pemohon.

Padahal, lanjutnya, dalam peraturan perundang-undangan, yang menyodorkan atau menumpangkan Kitab Suci kepada saksi dalam persidangan. "Kalau bukan rohaniwan adalah petugas di pengadilan seperti panitera atau juru sita atau pejabat lain yang karena jabatannya berwenang untuk itu,” kata Maxi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Maxi menambahkan, substansi keterangan Hendrikus dalam pengadilan berbanding lurus dengan kebohongan mengenai statusnya yakni dia memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta. “Karena itulah, kami meminta MK agar kesaksian Hendrikus diabaikan,” pungkas Maxi.

Joao Meco menambahkan dalam permohonan ke MK, pemohon meminta MK agar membatalkann hasil Pilkada Malaka pada tanggal 9 Desember 2020 dan memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Baca juga: Banjir Disertai Lumpur Rendam Ratusan Rumah di Kabupaten Malaka NTT

Sebab, Pilkada Malaka pada 9 Desembe r itu, telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pihak termohon dan juga pihak terkait. Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak terkait seperti menjanjikan akan memberi gaji kepada semua tetua adat (fukun) di Kabupaten Malaka. “Janji seperti ini ‘kan money politic (politik uang, red),” tambah Joao Meco.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Rekomendasi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Kesepakatan Iran Mencakup...
Kesepakatan Iran Mencakup Dana Rp5.327 Triliun, Setengahnya Sudah Jadi Komitmen
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Berita Terkini
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved