Kisruh Pilkada Malaka: MK Didesak Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria Seran, Ini Alasannya
Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:13 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) didesak agar mengabaikan keterangan Hendrikus Bria Seran, saksi dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak agar mengabaikan keterangan Hendrikus Bria Seran, saksi dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malaka , Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasannya, saksi yang diajukan oleh pihak terkait dalam sengketa perselisihan suara itu dinilai telah melakukan kebohongan publik.
Dalam perkara sengketa perselisinan suara Pilkada Malaka , paslon Stef Bria Seran-Wendelinus Taolin ( selaku pemohon) yang meraih suara 49.906 dari total 100.796 menggugat KPU Kabupaten Malaka (selaku Termohon) ke MK. Sedangkan pasangan Dr.Simon Nahak, SH, MH - Louise Lucky Taolin, S,Sos yang meraih suara 50.890 dari 100.796 adalah selaku terkait dalam perkara ini.
Pada persidangan tanggal 23 Februari 2021 lalu, MK mendengarkan keterangan saksi Hendrikus Bria Seran. Para kuasa hukum pemohon yakni Maxi Dj A Hayer, Nicolas B. B. Bangngoe, dan Joae Meco mendesak agar MK mengabaikan saksinya tersebut. Baca juga: Golkar Jabar Minta Kader yang Dilantik Jadi Kepala Daerah Jaga Nama Partai
Menurut Maxi, kesaksian Hendrikus Bria Seran harus diabaikan karena dia telah melakukan kebohongan atau memberikan keterangan palsu di dalam persidangan tanggal 23 Pebruari 2021.Sebelum memberi keterangan, Hendrikus mengaku sebagai masyarakat biasa. Namun, faktanya dia seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Leunkklot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT.
“Henderikus Bria Seran adalan seorang PNS yang kini menduduki jabatan sebagai Sekretaris Muke, Golongan IIC, NIP: 196601022007011033.Aturannya, kalau seorang PNS, datang memberi kesaksian di pengadilan harus seizin dari atasannya yaitu camat. Setelah kami cek, ternyata dia (Hendrikus, red) tidak mempunyai izin dari camat,” ujar Maxi. Baca juga: Komnas HAM Soroti Longgarnya Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020
Selain itu, sebelum memberikan kesaksian, Hendrikus bersumpah dengan memegang Kitab Suci, namun menurut informasi ternyata orang yang membantu memandu dan menyodorkan Kitab Suci adalah bukan seorang rohaniawan tetapi seorang sopir. Padahal, sebelum sidang Hakim bertanya kepada pihak terkait apakah sudah disiapkan rohaniwan untuk penyumpahan saksi dan pihak terkait mengiyakan.
“Penipuan telah dilakukan oleh orang yang mendampingi saksi Ferdinandus Rame (Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka) dalam pengambilan janjisumpah saksi sebelum saksi menyampaikan keterangannya, yang dipandu oleh Yang Mulia Dr. Manahan Sitompul. Orang itu, saat pengucapan janji/sumpah tersebut bertindak seolah sebagai rohaniawan Katolik," beber kuasa hukum pemohon.
Dalam perkara sengketa perselisinan suara Pilkada Malaka , paslon Stef Bria Seran-Wendelinus Taolin ( selaku pemohon) yang meraih suara 49.906 dari total 100.796 menggugat KPU Kabupaten Malaka (selaku Termohon) ke MK. Sedangkan pasangan Dr.Simon Nahak, SH, MH - Louise Lucky Taolin, S,Sos yang meraih suara 50.890 dari 100.796 adalah selaku terkait dalam perkara ini.
Pada persidangan tanggal 23 Februari 2021 lalu, MK mendengarkan keterangan saksi Hendrikus Bria Seran. Para kuasa hukum pemohon yakni Maxi Dj A Hayer, Nicolas B. B. Bangngoe, dan Joae Meco mendesak agar MK mengabaikan saksinya tersebut. Baca juga: Golkar Jabar Minta Kader yang Dilantik Jadi Kepala Daerah Jaga Nama Partai
Menurut Maxi, kesaksian Hendrikus Bria Seran harus diabaikan karena dia telah melakukan kebohongan atau memberikan keterangan palsu di dalam persidangan tanggal 23 Pebruari 2021.Sebelum memberi keterangan, Hendrikus mengaku sebagai masyarakat biasa. Namun, faktanya dia seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Leunkklot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT.
“Henderikus Bria Seran adalan seorang PNS yang kini menduduki jabatan sebagai Sekretaris Muke, Golongan IIC, NIP: 196601022007011033.Aturannya, kalau seorang PNS, datang memberi kesaksian di pengadilan harus seizin dari atasannya yaitu camat. Setelah kami cek, ternyata dia (Hendrikus, red) tidak mempunyai izin dari camat,” ujar Maxi. Baca juga: Komnas HAM Soroti Longgarnya Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020
Selain itu, sebelum memberikan kesaksian, Hendrikus bersumpah dengan memegang Kitab Suci, namun menurut informasi ternyata orang yang membantu memandu dan menyodorkan Kitab Suci adalah bukan seorang rohaniawan tetapi seorang sopir. Padahal, sebelum sidang Hakim bertanya kepada pihak terkait apakah sudah disiapkan rohaniwan untuk penyumpahan saksi dan pihak terkait mengiyakan.
“Penipuan telah dilakukan oleh orang yang mendampingi saksi Ferdinandus Rame (Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka) dalam pengambilan janjisumpah saksi sebelum saksi menyampaikan keterangannya, yang dipandu oleh Yang Mulia Dr. Manahan Sitompul. Orang itu, saat pengucapan janji/sumpah tersebut bertindak seolah sebagai rohaniawan Katolik," beber kuasa hukum pemohon.
Lihat Juga :