Kisruh Pilkada Malaka: MK Didesak Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria Seran, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:13 WIB
loading...
Kisruh Pilkada Malaka:...
Mahkamah Konstitusi (MK) didesak agar mengabaikan keterangan Hendrikus Bria Seran, saksi dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto istimewa
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak agar mengabaikan keterangan Hendrikus Bria Seran, saksi dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malaka , Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasannya, saksi yang diajukan oleh pihak terkait dalam sengketa perselisihan suara itu dinilai telah melakukan kebohongan publik.

Dalam perkara sengketa perselisinan suara Pilkada Malaka , paslon Stef Bria Seran-Wendelinus Taolin ( selaku pemohon) yang meraih suara 49.906 dari total 100.796 menggugat KPU Kabupaten Malaka (selaku Termohon) ke MK. Sedangkan pasangan Dr.Simon Nahak, SH, MH - Louise Lucky Taolin, S,Sos yang meraih suara 50.890 dari 100.796 adalah selaku terkait dalam perkara ini.

Pada persidangan tanggal 23 Februari 2021 lalu, MK mendengarkan keterangan saksi Hendrikus Bria Seran. Para kuasa hukum pemohon yakni Maxi Dj A Hayer, Nicolas B. B. Bangngoe, dan Joae Meco mendesak agar MK mengabaikan saksinya tersebut. Baca juga: Golkar Jabar Minta Kader yang Dilantik Jadi Kepala Daerah Jaga Nama Partai

Menurut Maxi, kesaksian Hendrikus Bria Seran harus diabaikan karena dia telah melakukan kebohongan atau memberikan keterangan palsu di dalam persidangan tanggal 23 Pebruari 2021.Sebelum memberi keterangan, Hendrikus mengaku sebagai masyarakat biasa. Namun, faktanya dia seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Leunkklot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT.

“Henderikus Bria Seran adalan seorang PNS yang kini menduduki jabatan sebagai Sekretaris Muke, Golongan IIC, NIP: 196601022007011033.Aturannya, kalau seorang PNS, datang memberi kesaksian di pengadilan harus seizin dari atasannya yaitu camat. Setelah kami cek, ternyata dia (Hendrikus, red) tidak mempunyai izin dari camat,” ujar Maxi. Baca juga: Komnas HAM Soroti Longgarnya Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020

Selain itu, sebelum memberikan kesaksian, Hendrikus bersumpah dengan memegang Kitab Suci, namun menurut informasi ternyata orang yang membantu memandu dan menyodorkan Kitab Suci adalah bukan seorang rohaniawan tetapi seorang sopir. Padahal, sebelum sidang Hakim bertanya kepada pihak terkait apakah sudah disiapkan rohaniwan untuk penyumpahan saksi dan pihak terkait mengiyakan.

“Penipuan telah dilakukan oleh orang yang mendampingi saksi Ferdinandus Rame (Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka) dalam pengambilan janjisumpah saksi sebelum saksi menyampaikan keterangannya, yang dipandu oleh Yang Mulia Dr. Manahan Sitompul. Orang itu, saat pengucapan janji/sumpah tersebut bertindak seolah sebagai rohaniawan Katolik," beber kuasa hukum pemohon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved