Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah
Jum'at, 12 Maret 2021 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
"Sekarang tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II.B Sengkang. Sampai 29 Maret," ujar Eman, Kamis, (11/03/2021).
Penahanan terhadap Yusuf, dikarenakan tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana BOP tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Pejabat Kemenag Wajo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP
Berbeda dengan Yusuf. Staf Kemenag Wajo, Abd Waris, masih tetap berstatus sebagai saksi karena bersangkutan sebagai tenaga honorer.
"Delik pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi di dalam UU Tipikor ditujukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Untuk tenaga honorer atas nama Waris statusnya masih saksi dan akan terus kami dalami apabila ada keterlibatan pihak lainnya," tandasnya.
Penahanan terhadap Yusuf, dikarenakan tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana BOP tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Pejabat Kemenag Wajo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP
Berbeda dengan Yusuf. Staf Kemenag Wajo, Abd Waris, masih tetap berstatus sebagai saksi karena bersangkutan sebagai tenaga honorer.
"Delik pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi di dalam UU Tipikor ditujukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Untuk tenaga honorer atas nama Waris statusnya masih saksi dan akan terus kami dalami apabila ada keterlibatan pihak lainnya," tandasnya.
(agn)
Lihat Juga :