Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah

Jum'at, 12 Maret 2021 - 19:23 WIB
loading...
Telusuri Aliran Dugaan...
Tersangka kasus korupsi dana BOP Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf saat diserahkan ke rutan kelas II B sengkang oleh tim dari Kejari Wajo. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Kementerian Agama (Kemenag) Wajo. Sejumlah dokumen diamankan saat jaksa melakukan penggeledahan di kantor Kemenag Kabupaten Wajo.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wajo , Dermawan Wicaksono, mengaku terus melakukan pengembangan. Aliran pungutan atau permintaan sejumlah uang, dilakukan Muhammad Yusuf selaku Kasi Pondok Pesantren kepada lembaga-lembaga penerima BOP terus ditelusuri.

"Tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Wajo . Ada dua ruangan kita periksa mencari barang bukti lainnya, termasuk ruangan Kepala Kantor Kemenag Wajo, Anwar Amin," ujarnya kepada Sindonews, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Kejari Wajo Amankan Uang Belasan Juta saat Tangkap Tangan Pegawai Kemenag

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penerima dana BOP 2020 dan beberapa kwitansi pembelian buku diamankan. Merujuk dari itu dan berdasarkan keterangan tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Nanti kalau sudah terang alat buktinya sampai kita sampaikan. Kami mohon dukungannya menyelesaikan kasus ini sampai ke akarnya," jelasnya

Kajari Wajo Eman Sulaeman mengatakan, satu dari dua oknum Kemenag Wajo yang diamankan di Masjid Darussalam beberapa hari lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka . Yakni, Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.

"Sekarang tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II.B Sengkang. Sampai 29 Maret," ujar Eman, Kamis, (11/03/2021).

Penahanan terhadap Yusuf, dikarenakan tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana BOP tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Pejabat Kemenag Wajo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP

Berbeda dengan Yusuf. Staf Kemenag Wajo, Abd Waris, masih tetap berstatus sebagai saksi karena bersangkutan sebagai tenaga honorer.

"Delik pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi di dalam UU Tipikor ditujukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Untuk tenaga honorer atas nama Waris statusnya masih saksi dan akan terus kami dalami apabila ada keterlibatan pihak lainnya," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Siap Hadapi Banding...
JPU Siap Hadapi Banding Mantan Kepala Kemenag Wajo
Eks Kepala Kemenag Wajo...
Eks Kepala Kemenag Wajo Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara
Andi Haeruddin Malik...
Andi Haeruddin Malik Resmi Jabat Kasi BB Kejari Selayar
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved