Polisi Telusuri Aliran Dana dan Aset Tersangka Kasus BOK Dinkes Bulukumba
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Setelah menetapkan pejabat Dinas Kesehatan Buulukumba sebagai tersangka, Tim Penyidik Unit Tipikor Polres Bulukumba kini mengejar tersangka lain dengan mendalami aliran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut.
Diketahui, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba , Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali mengatakan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Pihaknya menemukan dana yang dikeluarkan dari kas Dinas Kesehatan dititipkan ke rekening pribadi Ernawati.
“Alat bukti sudah lebih dari cukup karena keterangan saksi dan hasil sitaan rekening koran juga ditemukan catatan uang yang keluar dari kas Dinkes Bulukumba dititip ke tersangka,” terangnya.
Ali mengaku, jika keterangan saksi dan alat bukti yang didapatkan tim penyidik, akan dijadikan acuan dalam melakukan pengejaran aliran dana tersebut dan mencari tersangka lainnya.
“Belum secara rinci dibuka oleh tersangka ER. Kita berharap ER membuka ke mana aliran uang itu karena peran ER dalam kasus ini cukup penting,” ujarnya.
Penyidik Tipikor Polres Bulukumba menetapkan Ernawati sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel, (2/03/2021) lalu.
Selain menyita rekening milik Dinkes Bulukumba dan rekening Ernawati. Penyidik Tipikor Polres Bulukumba menelusuri jejak aset milik tersangka Ernawati.
"Sementara kita lacak apakah ada aset, tapi itu pada saat pemeriksaan tersangka baru kita bisa gali terkait hal demikian," ucap Ipda Muh Ali.
Dia menyebutkan, dalam hukum perkara tindak pidana dugaan korupsi harus dijelaskan secara pasti. Namun demikian, jika dana tersebut dibelanjakan aset dari hasil dugaan korupsi , penyidik bakal menyita aset milik tersangka.
"Pasti kita sita, kalau penyidik mampu membuktikan jika anggaran itu dibelanjakan aset, namanya dalam kasus korupsi ada pembuktian terbalik. Kewajiban bukan hanya pada penyidik, tapi jika tersangka bisa membuktikan bukan dari hasil itu pasti akan dikembalikan," terang dia.
Menurut Ali, pihaknya segera melakukan persuratan ke Polda Sulawesi Selatan terkait gelar perkara lanjutan. Setelah hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Ernawati.
"Minggu depan kita bermohon ke Polda Sulsel untuk gelar perkara lanjutan. Secara umum ada dana BOK Dinkes Bulukumba dicairkan dari kas dinas kesehatan yang dititip di rekening perorang. Fakta yang kita temukan baru satu orang, tapi ER yang menyuruh. Nanti kita sampaikan setelah gelar perkara," demikian Muh Ali.
Diketahui, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba , Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali mengatakan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Pihaknya menemukan dana yang dikeluarkan dari kas Dinas Kesehatan dititipkan ke rekening pribadi Ernawati.
“Alat bukti sudah lebih dari cukup karena keterangan saksi dan hasil sitaan rekening koran juga ditemukan catatan uang yang keluar dari kas Dinkes Bulukumba dititip ke tersangka,” terangnya.
Ali mengaku, jika keterangan saksi dan alat bukti yang didapatkan tim penyidik, akan dijadikan acuan dalam melakukan pengejaran aliran dana tersebut dan mencari tersangka lainnya.
“Belum secara rinci dibuka oleh tersangka ER. Kita berharap ER membuka ke mana aliran uang itu karena peran ER dalam kasus ini cukup penting,” ujarnya.
Penyidik Tipikor Polres Bulukumba menetapkan Ernawati sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel, (2/03/2021) lalu.
Selain menyita rekening milik Dinkes Bulukumba dan rekening Ernawati. Penyidik Tipikor Polres Bulukumba menelusuri jejak aset milik tersangka Ernawati.
"Sementara kita lacak apakah ada aset, tapi itu pada saat pemeriksaan tersangka baru kita bisa gali terkait hal demikian," ucap Ipda Muh Ali.
Dia menyebutkan, dalam hukum perkara tindak pidana dugaan korupsi harus dijelaskan secara pasti. Namun demikian, jika dana tersebut dibelanjakan aset dari hasil dugaan korupsi , penyidik bakal menyita aset milik tersangka.
"Pasti kita sita, kalau penyidik mampu membuktikan jika anggaran itu dibelanjakan aset, namanya dalam kasus korupsi ada pembuktian terbalik. Kewajiban bukan hanya pada penyidik, tapi jika tersangka bisa membuktikan bukan dari hasil itu pasti akan dikembalikan," terang dia.
Menurut Ali, pihaknya segera melakukan persuratan ke Polda Sulawesi Selatan terkait gelar perkara lanjutan. Setelah hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Ernawati.
"Minggu depan kita bermohon ke Polda Sulsel untuk gelar perkara lanjutan. Secara umum ada dana BOK Dinkes Bulukumba dicairkan dari kas dinas kesehatan yang dititip di rekening perorang. Fakta yang kita temukan baru satu orang, tapi ER yang menyuruh. Nanti kita sampaikan setelah gelar perkara," demikian Muh Ali.
(agn)