Kejari Tetapkan Pejabat Kemenag Wajo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP
loading...
A
A
A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan Kasi Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Wajo, Muhammad Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 di lingkungan Kemenag Wajo, Rabu (10/3/2020).
Kejari Wajo sebelumnya mengamankan 6 orang dalam tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (9/3/2021) kemarin, dua diantaranya pegawai Kemenag Wajo . Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka Kejari Wajo berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara berjumlah satu orang, yakni Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.
"Muhammad Yusuf merupkan aktor yang berperan mengatur berbagai macam modus agar lembaga penerima BOP tahun 2020 mau menyisihkan uang yang diterima. Uang itu nantinya akan di bagai-bagi kepada sejumlah oknum di Kemenag Wajo," kata Kepala Kejari Wajo , Eman Sulaeman, saat melakukan pres conferance penetepan tersangka, Rabu, (10/03/2021).
Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan tim dari Kejari Wajo, sejumlah dokumen dan kwitansi berhasil diamankan, selain itu tim dari Kejari Wajo juga menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp12.500.000.
Menurut Eman Sulaeman , dari pengakuan tersangka, modus yang dijalankan agar penerima BOP mau memberikan sebagian dana yang ia terima yakni, meminta sumbangan ucapan terima kasih atas diterima BOP kepada seluruh lembaga penerima dengan nilai bervariasi antara Rp1.000.000 hingga Rp3.500.000.
Selain itu, modus yang lainnya yakni, adanya pembelian buku yang difasiltasi oleh Muhammad Yusuf seharga Rp1.000.000 per lembaga.
"Adanya permintaan tersebut kemudian lembaga penerima BOP tahun 2020 menyisihkan sebagian dana yang kemudian disetorkan kepada beberapa oknum di Kemenag Wajo ," jelasnya.
Lebih jauh Eman menjelaskan, penyidik dari kejaksaan saat ini baru menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka, sedangkan untuk Abdul Waris masih dalam status saksi. Sebab Abdul Waris bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan tenaga honorer di lingkup Kemenag Wajo.
Namun Eman menegaskan, tidak menutup kemungkinan, pihak kejaksaan akan kembali menetapkan tersangka baru jika dalam penyelidikan jaksa menemukan fakta-fakta terbaru.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan pasal yang desangkakan yakni pasal 12 huruf e, subsider Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru . Atas perbuatan tersangka, ia diancam paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar," tandasnya.
Kejari Wajo sebelumnya mengamankan 6 orang dalam tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (9/3/2021) kemarin, dua diantaranya pegawai Kemenag Wajo . Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka Kejari Wajo berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara berjumlah satu orang, yakni Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.
"Muhammad Yusuf merupkan aktor yang berperan mengatur berbagai macam modus agar lembaga penerima BOP tahun 2020 mau menyisihkan uang yang diterima. Uang itu nantinya akan di bagai-bagi kepada sejumlah oknum di Kemenag Wajo," kata Kepala Kejari Wajo , Eman Sulaeman, saat melakukan pres conferance penetepan tersangka, Rabu, (10/03/2021).
Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan tim dari Kejari Wajo, sejumlah dokumen dan kwitansi berhasil diamankan, selain itu tim dari Kejari Wajo juga menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp12.500.000.
Menurut Eman Sulaeman , dari pengakuan tersangka, modus yang dijalankan agar penerima BOP mau memberikan sebagian dana yang ia terima yakni, meminta sumbangan ucapan terima kasih atas diterima BOP kepada seluruh lembaga penerima dengan nilai bervariasi antara Rp1.000.000 hingga Rp3.500.000.
Selain itu, modus yang lainnya yakni, adanya pembelian buku yang difasiltasi oleh Muhammad Yusuf seharga Rp1.000.000 per lembaga.
"Adanya permintaan tersebut kemudian lembaga penerima BOP tahun 2020 menyisihkan sebagian dana yang kemudian disetorkan kepada beberapa oknum di Kemenag Wajo ," jelasnya.
Lebih jauh Eman menjelaskan, penyidik dari kejaksaan saat ini baru menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka, sedangkan untuk Abdul Waris masih dalam status saksi. Sebab Abdul Waris bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan tenaga honorer di lingkup Kemenag Wajo.
Namun Eman menegaskan, tidak menutup kemungkinan, pihak kejaksaan akan kembali menetapkan tersangka baru jika dalam penyelidikan jaksa menemukan fakta-fakta terbaru.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan pasal yang desangkakan yakni pasal 12 huruf e, subsider Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru . Atas perbuatan tersangka, ia diancam paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar," tandasnya.
(agn)